Dirjen BC: Dokumen Eigenlossing Impor Gula PTPN X Palsu

Dirjen BC: Dokumen Eigenlossing Impor Gula PTPN X Palsu

- detikFinance
Rabu, 23 Jun 2004 12:37 WIB
Jakarta - Dirjen Bea Cukai (BC) Eddy Abdurrahman mengungkapkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan direktoratnya diketahui surat permohonan eigenlossing (permohonan bongkar dan timbun di gudang di luar kawasan pabean) atas nama PTPN X dalam kasus gula impor ilegal sebanyak 42.808,45 ton adalah palsu. Selain eigenlossing, pemalsuan juga dilakukan pada dokumen bill of lading (dokumen pengapalan) kapal. Menurut Eddy, dalam penyelidikannya terhadap PTPN X, surat tersebut tidak diakui oleh PTPN X. "Jadi dalam kaitan pengajuan surat eigenlossing yang mengatasnamakan PTPN X didapat bahwa surat permohonan itu palsu. Artinya surat tersebut tidak diakui ditandatangani atau dikeluarkan oleh PTPN X dalam hal ini Irwan basri sebagai salah satu direksinya," ungkap Eddy dalam rapat dengar pendapat bersama Kabareskrim Mabes Polri Komjen Suyitno Landung dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/6/2004).Eddy mengungkapkan, Ditjen BC telah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah pihak diantaranya direksi PTPN X, pihak yang menandatangani perjanjian antara PTPN X dengan Inkud yakni Waris Halid yang merupakan adik kandung Ketua Umum Inkud Nurdin Halid dan beberapa orang yang mewakili konsorsium pelaksana impor. Selain pemalsuan dokumen eigenlossing, tambah Eddy, pihaknya juga mendapatkan fakta pemalsuan pada bill of lading yang dilampirkan dalam permohonan eigenlossing. Dalam bill of lading yang asli terdapat perubahan tanggal. Misalnya untuk kapal MV Niaga 54, tanggal bill of lading yang diajukan 23 April 2004, namun dalam catatan bill of lading yang asli adalah 30 April 2004. Sedangkan untuk kapal MV Hung Yen, bill of lading yang diajukan tertanggal 24 April seharusnya 5 Mei 2004 dan kapal MV Dong Anh tercatat 23 April 2004 padahal seharusnya 13 Mei 2004. "Jadi pada dasarnya 7 kapal ini tanggal bill of lading harusnya pada Mei 2004, bukan April 2004. Jadi ada dokumen-dokumen yang dipalsukan dalam hal ini," tegas Eddy.Saat ini menurut Eddy, jumlah gula yang ditimbun dalam gudang yang berasal dari muatan 7 kapal yang tiba setelah tanggal 30 April 2004 tercatat 42.808.45 ton yang disimpan di 3 gudang yakni MSA Hobros sejumlah 18.592,05 ton, Gudang BGR sebanyak 15.816,40 ton dan gudang LJK sebanyak 8400 ton dengan nama pemilik berdasarkan bill of lading adalah PTPN X Surabaya, PT Phoenix Commodities Jakarta dan Inkud Jakarta.Eddy juga menjelaskan, ijin bongkar dan timbun yang telah diberikan Kepala KPBC tanjung Priok I belum mempertimbangkan pemenuhan persyaratan tata niaga impor gula sebagaimana diatur dalam Kep Menperindag No 643/MPP/Kep/9/2002.Sementara Kabareskrim Mabes Polri Komjen Suyitno Landung mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait seperti PTPN X dan Inkud, Direktur Impor Depperindag Aang Kanaan Adikusuma, Direktur Operasional I PT Sucofindo Rajachmur Akbar dan juga Dirut PTPN X Dudu Sadarachmat. Namun khusus untuk PT Phoenix Commodities Indonesia yang telah dipanggil belum memenuhi panggilan karena yang bersangkutan di luar negeri.Sedangkan pihak-pihak yang akan menyusul untuk segera diperiksa adalah 5 perwakilan perusahaan pelayaran yang mewakili 12 kapal pengangkut gula, petugas gudang Hobros, BGR, LJK dan MSA, pelaksana konsorsium yang mengurus importasi gula, oknum yang membantu pelaksana lapangan pengurusan kepabeanan, ekspedisi pegangkutan gula keluar dari gudang, perusaaan yang terlibat dalam konsorsium dan pihak yang mendanai importasi dalam hal ini Standard Chartered. Pemeriksaan menurut Suyitno, dilakukan untuk mengetahui mengapa impor tersebut dilakukan oleh pihak lain diluar PTPN X yang mendapat kuota impor oleh Dirjen Perdagangan luar negeri berdasarkan surat No 254 sebanyak 108.000 ton. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads