Pemda NTB Juga Minta BPK Audit Pembelian 2,2% Saham Newmont oleh IMI

Pemda NTB Juga Minta BPK Audit Pembelian 2,2% Saham Newmont oleh IMI

- detikFinance
Senin, 27 Jun 2011 15:29 WIB
Pemda NTB Juga Minta BPK Audit Pembelian 2,2% Saham Newmont oleh IMI
Mataram - Pemerintah Daerah (Pemda) Nusa Tenggara Barat (NTB) tak keberatan jika Badan pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit pembelian 24% divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh konsorsium pemda dan anak usaha Bakrie, Multicapital. Pemda yakin, tak ada yang dilanggar dalam proses itu.

Namun untuk adilnya, Pemda meminta proses pembelian 2,2% saham Newmont oleh PT Indonesia Masbaga Investama (IMI) juga diaudit BPK.
 
"Silahkan diaudit. Nggak ada masalah, silahkan. BUMD kita, DMB (Daerah Maju Bersaing) juga nggak ada masalah selama ini," kata Gubernur NTB, HM Zainul Majdi di Mataram, Senin (27/6/2011).
 
Gubernur mengaku pihaknya siap dan justru hasil audit itu diharapkan bisa memperjelas semua hal yang berkaitan dengan proses divestasi Newmont.

"Tolonglah agar nggak jadi fitnah. Ditelusuri juga siapa dibelakang IMI, siapa yang mendanai. Kalau memang ada hubungan dengan pemilik saham lama, kita minta pemerintah mengambil tindakan," kata Gubernur.
 
Ia mengaku berdasakan dokumen yang diperoleh melalui laporan keterbukaan publik Newmont, ternyata Newmont Corporation yang mendanai IMI membeli 2,2% saham PTNNT.
 
"Kami juga mendapat dokumen kalau tidak hanya financing-nya, melainkan juga hak suaranya diambil oleh Newmont. Ini kan menimbulkan pertanyaan, apakah aksi Newmont ini tidak menyalahi Kontrak Karya," kata Gubernur.
 
Sebelumnya, BPK memastikan akan mengaudit proses divestasi 7% dan 24% saham PT NNT sekaligus. Audit ini merupakan hasil permintaan pemerintah dan DPR-RI. Audit ini merupakan lanjutan dari polemik setelah pemerintah pusat memutuskan membeli 7% saham divestasi Newmont, yang merupakan bagian terakhir dari jatah divestasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua BPK Hadi Poernomo menyatakan permintaan pihak DPR adalah untuk mengaudit persetujuan menteri keuangan atas perjanjian jual beli (Sales Purchase Agreement/SPA) divestasi 7% saham Newmont. Sementara untuk audit yang diajukan pemerintah adalah difokuskan pada pembelian divestasi 24% saham Newmont.
 
Secara terpisahl dalam Diskusi Publik Divestasi Saham Newmont yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum NTB dan Semaidea, mantan Direktur Jendral Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Kementerian ESDM, Simon F Sembiring mengatakan, Kontrak Karya Newmont bisa diterminasi Pemerintah RI, jika terbukti mendanai IMI membeli 2,2% saham PTNNT.
 
"Harusnya sudah bisa diterminasi. Pemerintah sudah bisa memberi pernyataan default (lalai) pada Newmont terkait kewajiban divestasi sahamnya. Kalau mereka gugat ke arbitrase, saya yakin, pemerintah menang mutlak. Martiono (Presdir PTNNT) sudah mengkui itu kok, kalau mereka danai IMI," kata Simon.
 
Ia mengatakan, andai kata proses divestasi 7% saham selesai, maka dejure 51% saham PTNNT, dimiliki pemerintah, warga negara, dan perusahaan nasional yang dikontrol oleh warga Negara Indonesia. Namun secara defacto, saham 2,2% yang dimiliki IMI di bawah kendali Newmont yang berarti menyalahi kewajiban divestasi 51% saham sesuai KK.
 
"Artinya apa? Proses divestasi yang terjadi hanya dagelan atau sandiwara belaka. Akal-akalan saja. Dan pemerintah justru ikut irama itu," kata Simon.
 
"Tentunya kalaupun Martiono menyatakan hak suara tetap di PT IMI, maka pertanyaannya, apakah ada operasi bisnis yang free lunch? Apa jaminan IMI yang diberikan kepaa Newmont asing atas bantuan dana membeli saham 2,2% tersebut," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemda NTB Pemkab Sumbawa, Pemkab Sumbawa Barat membentuk BUMD yakni PT Daerah Maju Bersama (DMB) untuk memiliki saham Newmont. PT DMB selanjutnya bergabung dengan Multicapital membentuk konsorium Multi Daerah Bersaing (MDB). Multicapital sendiri merupakan salah satu unit usaha Bakrie Group, lewat PT Bumi Resources Mineral.

Sesuai kontrak karya, pemegang saham asing Newmont diwajibkan mendivestasikan 51% saham asingnya yang berjumlah 80% itu ke pihak nasional dengan jadwal paling akhir seharusnya Maret 2010. Sebanyak 20% sudah dikuasai nasional melalui Pukuafu, sehingga Newmont mesti mendivestasikan 31% sisanya. Jadwal divestasi 31% saham Newmont sesuai kontrak karya adalah 3% Maret 2006, 7% Maret 2007, 7% Maret 2008, 7% Maret 2009, dan 7% di Maret 2010.

Dari sisa 31% jatah divestasi, sebanyak 24% jatuh ke tangan konsorsium MDB, sementara 7% sudah dibeli pemerintah pusat dengan nilai US$ 246,8 juta. Pembelian oleh pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) itulah yang kemudian memicu konflik antara menteri keuangan Agus Martowardojo dan DPR.

Namun setelah dilakukan pertemuan antara menteri keuangan, menteri ESDM, Pemda dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), akhirnya disepakati pemerintah pusat akan melepaskan 25% dari 7% jatah saham Newmont miliknya atau setara dengan 1,75% kepada pemerintah daerah.

Pemerintah pusat memberi keringanan kepada pemerintah daerah untuk mencicil 1,75% saham Newmont yang seharga sekitar US$ 61 juta selama 13 tahun. Namun Pemda NTB bersikeras meminta 'gratisan' saham dengan alasan tidak memiliki dana untuk membeli.

(qom/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads