Pemda Juga Menuntut 2,2% Saham Newmont Milik Masbaga

Pemda Juga Menuntut 2,2% Saham Newmont Milik Masbaga

- detikFinance
Selasa, 28 Jun 2011 07:14 WIB
Pemda Juga Menuntut 2,2% Saham Newmont Milik Masbaga
Jakarta - Kisruh kepemilikan saham PT Newmont Nusa Tenggara terus bergulir. Kali ini pemerintah daerah mempermasalahkan 2,2% saham Newmont milik PT Indonesia Masbaga Investama (IMI).

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Sahril Amin mengatakan, 2,2% saham Newmont tersebut dimiliki dengan cara tidak wajar, padahal seharusnya saham tersebut jadi hak daerah.

"Kami mendukung audit 2,2% saham Newmont milik Masbaga oleh BPK biar semua terbuka. Ini membuat peluang buat daerah, 2,2% urgent sebagai penentu. Sudah sejak November 2010 mempermasalahkan Masbaga," tutur Sharil kepada detikFinance, Selasa (28/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sharil juga menyetujui jika semua kepemilikan saham Newmont diaudit oleh BPK sehingga semua bisa terbuka jelas.

Seperti diketahui, DPR meminta BPK mengaudit pembelian 7% saham Newmont oleh pemerintah pusat. Kemudian Menkeu Agus Martowardojo meminta BPK mengaudit 24% saham Newmont milik Pemda dan Bakrie. Sementara daerah juga meminta BPK mengaudit 2,2% saham Newmont milik Masbaga.

Menurut Sharil pembelian 2,2% saham Newmont oleh Masbaga mencurigakan karena di belakang Masbaga adalah orang Newmont.

"Saya ingin semua dilakukan audit bersamaan sehingga persoalan Newmont selesai," jelasnya.

"Kenapa nggak dikasih daerah saja 2,2%. Jadi saham divestasi 7% biar ke pemerintah pusat dan tak perlu diributkan lagi," imbuh Sharil.

Sebelumnya Gubernur NTB, HM Zainul Majdi mengatakan, Pemda NTB juga meminta pemerintah adil, dengan tidak saja meminta BPK mengaudit proses pembelian 24% saham oleh daerah. Namun juga mengaudit pembelian 2,2% saham PTNNT, oleh PT Indonesia Masbaga Investama (IMI).
 
"Tolonglah agar nggak jadi fitnah. Ditelusuri juga siapa dibelakang IMI. Siapa yang danai. Kalau memang ada hubungan dengan pemilik saham lama, kita minta pemerintah mengambil tindakan," kata Gubernur.
 
Dokumen yang diperoleh pihaknya melalui laporan keterbukaan publik Newmont menyebutkan dengan jelas, kalau Newmont Corporation mendanai IMI membeli 2,2% saham Newmont.
 
"Kami juga mendapat dokumen kalau tidak hanya financing-nya, melainkan juga hak suaranya diambil oleh Newmont. Ini kan menimbulkan pertanyaan, apakah aksi Newmont ini tidak menyalahi Kontrak Karya," kata Gubernur.

Seperti diketahui, Pemda NTB Pemkab Sumbawa, Pemkab Sumbawa Barat membentuk BUMD yakni PT Daerah Maju Bersama (DMB) untuk memiliki saham Newmont. PT DMB selanjutnya bergabung dengan Multicapital membentuk konsorium Multi Daerah Bersaing (MDB). Multicapital sendiri merupakan salah satu unit usaha Bakrie Group, lewat PT Bumi Resources Mineral.

Sesuai kontrak karya, pemegang saham asing Newmont diwajibkan mendivestasikan 51% saham asingnya yang berjumlah 80% itu ke pihak nasional dengan jadwal paling akhir seharusnya Maret 2010. Sebanyak 20% sudah dikuasai nasional melalui Pukuafu, sehingga Newmont mesti mendivestasikan 31% sisanya. Jadwal divestasi 31% saham Newmont sesuai kontrak karya adalah 3% Maret 2006, 7% Maret 2007, 7% Maret 2008, 7% Maret 2009, dan 7% di Maret 2010.

Dari sisa 31% jatah divestasi, sebanyak 24% jatuh ke tangan konsorsium MDB, sementara 7% sudah dibeli pemerintah pusat dengan nilai US$ 246,8 juta. Pembelian oleh pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) itulah yang kemudian memicu konflik antara menteri keuangan Agus Martowardojo dan DPR.

Namun setelah dilakukan pertemuan antara menteri keuangan, menteri ESDM, Pemda dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), akhirnya disepakati pemerintah pusat akan melepaskan 25% dari 7% jatah saham Newmont miliknya atau setara dengan 1,75% kepada pemerintah daerah.

Pemerintah pusat memberi keringanan kepada pemerintah daerah untuk mencicil 1,75% saham Newmont yang seharga sekitar US$ 61 juta selama 13 tahun. Namun Pemda NTB bersikeras meminta 'gratisan' saham dengan alasan tidak memiliki dana untuk membeli.

(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads