Kasus Malinda Dee Bisa Terjadi di Birokrasi Pemerintah

Kasus Malinda Dee Bisa Terjadi di Birokrasi Pemerintah

- detikFinance
Selasa, 28 Jun 2011 14:15 WIB
Kasus Malinda Dee Bisa Terjadi di Birokrasi Pemerintah
Jakarta - Penyelewengan wewenang seperti yang dilakukan Malinda Dee dalam kasus pembobolan dana nasabah kaya di Citibank bisa terjadi di birokrasi pemerintah. Sehingga perlu sistem pengendalian internal keteta dalam tubuh birokrasi pemerintah agar kasus serupa dengan Malinda Dee bisa ditekan.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo mengatakan kasus Malinda Dee terjadi karena adanya pimpinan yang tidak menjaga etika dan memiliki integritas. Mardiasmo, mendorong perlu adanya implementasi sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP)

"Bagaimana mewujudkan SPIP untuk mencegah adanya korupsi yang lebih sistematis. Ujungnya laporan keuangan bisa WTP (wajar tanpa pengecualian) dan KKN bisa dihindari. Jangan sampai ada Melinda Dee di Kementerian Keuangan karena salah satu pimpinannya nggak punya etika dan integritas," katanya di Seminar Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dengan tema "Strategi Implementasi di Lingkungan Kementerian Keuangan" di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (28/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mardiasmo menyatakan perlunya melakukan rencana aksi seperti menjaring sumber daya manusia berintegritas, meningkatkan kualitas proses pengawasan, pengawasan lintas sektoral, peningkatan mekanisme proses pengawasan kementerian dan lembaga, dan pembinaan penyelenggaraan SPIP.

Sayangnya dalam pelaksanaan SPIP tersebut, lanjut Mardiasmo, masih terdapat beberapa hambatan, seperti tidak adanya sanksi tegas bagi para pelanggar SPIP. "Tidak adanya sanksi yang tegas terhadap ketidaktaatan penyelenggaran SPIP," tegasnya.

Selain itu, komitmen pimpinan terhadap penyelenggaraan SPIP masih kurang, adanya persepsi peraturan tentang SPIP hanya untuk pemerintah daerah. Sedangkan bagi kementerian dan lembaga masih ada pandangan bahwa SPIP baru merupakan kewajiban bukan kebutuhan, serta koordinasi dengan kementerian/lembaga dan Pemda masih perlu ditingkatkan.


(nia/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads