Menkeu: Pertamina Sebaiknya Minta Persetujuan Proforma
Rabu, 23 Jun 2004 18:43 WIB
Jakarta - Pertamina sebaiknya meminta persetujuan proforma kepada menteri keuangan (menkeu) untuk menjual tankernya. Izin proforma itu penting untuk pengadministrasian aset negara."Keputusan penjualan tanker prinsipnya tidak harus memerlukan izin menkeu hanya butuh izin proforma untuk pengadminstrasian aset negara," ujar Menkeu Boediono saat rapat dengan Panitia Anggaran di Gedung DPR, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (23/6/2004). Menurut Boediono, berdasarkan PP 31/2003 tentang Pengukuhan Pertamina menjadi Persero dijelaskan bahwa aset-aset Pertamina telah dipisahkan dan pengelolaannya tunduk kepada UU Persero, UU BUMN dan Keputusan RUPS. Pertamina, lanjut dia, bisa saja melakukan penjualan aset tanker itu meski belum meminta persetujuan proforma ke Menkeu asalkan bertanggung jawab penuh terhadap nilai penjualan apabila di kemudian hari terdapat perbedaan nilai dengan hasil audit BPK. "Kalau kebutuhan korporasi tentunya perseroan yang lebih tahu. Penjualan aset ini tanggung jawab penuh Pertamina. Pertamina harus menjelaskan ke masyarakat tentang transaksi ini," tegas Boediono.Ditanya apakah Menkeu telah mengeluarkan izin proforma, Bodiono mengatakan belum. "Persetujuan belum ada tapi itu bisa menyusul," katanya. Sementara, Dirjen Lembaga Keuangan Darmin Nasution menambahkan saat ini masalah yang belum tuntas terkait dengan Pertamina adalah inventarisasi dan penilaian aset. Dikatakan Darmin, PP itu menyebutkan aset itu telah dipisahkan dan secara keseluruhan dinyatakan sebagai modal pemerintah. "Jadi persetujuan proforma itu hanya untuk membuat inventarisasi dan penilaian tetap valid," jelasnya. Dia menegaskan apabila terjadi perbedaan nilai, Pertamina yang bertanggung jawab. Hal ini, mengingat proses penilaian membutuhkan waktu yang cukup lama. Anggota DPR Fachri Andi Leluasa menyarankan sebelum selesainya proses inventarisasi dan penilaian, pada masa transisi itu aset Pertamina dijadikan status quo.
(rif/)











































