Menurut Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan meminta agar bagi UMKM dan koperasi yang memiliki aset Rp 2,5 miliar dengan omzet yang bisa mencapai Rp 5 miliar mendapatkan fasilitas tax allowence.
"Jadi yang aset Rp 2,5 miliar dibebaskan saja dulu PPh-nya. Omzetnya kalau asetnya segitu ya bisa di atas Rp 5 miliar. Pengusaha kecil juga perlu tax allowence. Koperasi juga," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (4/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UMKM kita minta dibebaskan oleh pajak, PPh. Alasan berikan kesempatan untuk besarkan usaha mereka menyerap tenaga kerja, kita usulkan dibebaskan," jelasnya.
Nanti, lanjut Syarif, usaha ini akan diberikan pembebasan pajak sekitar 5-8 tahun hingga usahanya stabil dan berkembang.
"Itu 5-8 tahun, setelah tumbuh, stabil, kuat. Itu kita usulkan, dan sejauh ini tanggapannya positif," pungkasnya.
Selama ini usaha dengan omzet Rp 600 juta ke bawah telah dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara untuk PPh untuk usaha kecil sebelumnya masih dikenakan 0,75 persen.
(nia/ang)











































