Pemerintah Suntik Rp 7,8 Triliun ke BUMN di 2012

Pemerintah Suntik Rp 7,8 Triliun ke BUMN di 2012

- detikFinance
Senin, 04 Jul 2011 12:46 WIB
Pemerintah Suntik Rp 7,8 Triliun ke BUMN di 2012
Jakarta - Pemerintah mengusulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada beberapa perusahaan plat merah tahun anggaran 2012. Pemerintah membagi tiga bentuk skema PMN yakni dengan dana segar APBN sebesar Rp 7,8 triliun, Konversi RDI/SLA sebesar Rp 8,743 triliun dan Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) sebesar Rp 45,7 triliun.

Untuk dana segar APBN pemerintah membagi dengan cara diambil langsung dari APBN dan melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA) senilai Rp 7,8 triliun.

"Totalnya Rp 7,8 triliun yakni Rp 2,95 triliun langsung APBN dan Rp 4,85 triliun melalui PPA. PMN yang langsung diambil dari APBN yang senilai Rp 2,95 triliun itu untuk beberapa BUMN yakni PT Dirgantara Indonesia (DI), PT Pindad, dan Antara," ujar Menteri BUMN Mustafa Abubakar dalam Rapatnya bersama DPR Komisi VI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun yang melalui PPA, Mustafa mengatakan terdapat sekitar 7 BUMN. "PT PAL, IKI, Dok Koja Bahari, Kertas Leces, BP, PPA, Perikanan Nusantara akan dilakukan PMN melalui PPA terlebih dahulu," tambah Mustafa.

Lebih jauh Mustafa mengatakan, untuk PMN dengan skema Rekening Dana Investasi/Subsidiary Loan Agreement (RDI/SLA) direncanakan senilai Rp 8,743 triliun.

"Beberapa BUMN dengan skema RDI/SLA dengan Nilai pinjaman di atas Rp 100 miliar antara lain PT DI, Pindad, PAL, IKI, DKB, Kertas Leces, Djakarta Lloyd, PTPN XIV, Perumnas, RNI, Bahana PUI, Pertani SHS, Bukopin Syariah, Bahana Artha Ventura, dan PG Rajawali II," paparnya.

Sedangkan PMN melalui skema BPYBDS, Mustafa mengatakan BPYBDS di 2012 direncanakan sebesar Rp 45,7 triliun.

Adapun BUMN yang akan memakai skema ini adalah PLN, Pertamina, Antara, PFN, PNRI, Djakarta Lloyd, Perum PPD, Pelni, Perumnas, Perum PPS, Jasa Tirta I, Perum Bulog, AP I, AP II, Damri, POSINDO, ASDP, Rukindo, Pelindo I, Pelindo II, Pelindo III, Pelindo IV, KAI, Sarana Karya.

"Sesuai UU 10/2010 tentang APBN 2011 sudah mengamanatkan penetapan BPYBDS menjadi PMN. Jadi bisa dilakukan," kata Mantan Dirut Bulog ini.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads