Menurut Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto, dana yang digelontorkan oleh pemerintah untuk gaji ke-13 tersebut bernilai Rp 4 triliun.
"Semua pejabat negara berhak terhadap gaji ke-13, termasuk presiden dan menteri. Alokasi dana untuk gaji ke-13 ini sekitar Rp 4 triliun," imbuh Agus kepada detikFinance, Senin (4/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan
Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2011 kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai
negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
(dnl/qom)











































