Kesepakatan ini dituangkan dalam Agreement Between the European Union and the Government of the Republic of Indonesia on Certain Aspects of Air Services (Perjanjian mengenai Aspek-aspek Tertentu di Bidang Angkutan Udara, red), demikian disampaikan Fungsi Pensosbud & Diplik KBRI Brussel Punjul Nugraha di Brussel kepada detikcom, Senin (4/7/2011).
Perjanjian ini merupakan hasil perundingan yang cukup panjang antara Indonesia dan UE, dimulai pada awal 2007 dan diparaf pada Agustus 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perjanjian diteken oleh Menteri Perhubungan (Menhub) RI Freddy Numberi dan Presidensi Hungaria pada Dewan UE Dubes Agnes Vargha serta Wakil Presiden Komisi Eropa urusan Perhubungan Siim Kallas di Sekretariat Dewan UE, Gedung Justus Lipsius, Brussel (29/6/2011).
Menurut Menhub, perjanjian ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia-UE untuk semakin meningkatkan kerjasama bilateral kedua belah pihak di bidang perhubungan, khususnya perhubungan udara, sekaligus menjadi fasilitator peningkatan kerjasama, termasuk keselamatan angkutan udara.
"Diharapkan perjanjian ini dapat memfasilitasi kebebasan bergerak bagi warga, barang dan modal dari Indonesia-UE, serta menjadi pendorong penciptaan kemitraan strategis kedua pihak,” ujar Menhub.
Penyelarasan
Dubes Agnes Vargha menyampaikan bahwa perjanjian ini merupakan salah satu dasar pencapaian kebijakan perhubungan udara eksternal UE dengan menyelaraskan berbagai perjanjian kerjasama pelayanan angkutan udara, yang sebelumnya pernah diteken oleh Indonesia dan negara anggota UE, sesuai peraturan dan hukum UE.
Selain itu tujuan dari perjanjian adalah untuk memberikan akses yang sama bagi semua maskapai dari kedua belah pihak terhadap semua rute perhubungan udara Indonesia dan UE.
Dubes Agnes mengharapkan agar setelah ini hubungan udara kedua pihak akan semakin meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, utamanya melalui peningkatan hubungan pariwisata.
“Indonesia telah mencatat perkembangan luar biasa dan UE sangat berkeinginan untuk dapat terus mempererat kerjasama komersial dan teknis di bidang ini di masa depan,” pungkas Dubes Agnes.
Meningkat
Wakil Presiden Komisi Eropa Siim Kallas mengungkapkan kegembiraannya bahwa akhirnya Indonesia dan UE dapat meneken perjanjian perhubungan udara tersebut.
Menurut Kallas, perhubungan udara memainkan peranan penting dalam menghubungkan masyarakat, kebudayaan dan usaha antara Indonesia dan UE.
Kallas menyambut baik perkembangan kualitas dan pelayanan perhubungan udara di Indonesia, juga peningkatan lalulintas pengunjung antara Indonesia dan UE, yang setiap tahunnya cenderung meningkat.
Dicontohkan, bahwa pada tahun 2009 jumlah penumpang angkutan udara dari Indonesia ke UE dan sebaliknya menunjukkan peningkatan sebesar 14%.
"Perjanjian horizontal ini akan menjadi dasar bagi semakin menguatnya kerjasama pelayanan udara antara Indonesia dan UE," tegas Kallas.
Nilai Tambah
Sementara itu Dubes RI di Brussel Arif Havas Oegroseno mengatakan bahwa perjanjian ini akan memberi nilai tambah bagi Comprehensive Partnership and Cooperation Agreement/PCA (Perjanjian Kerjasama dan Kemitraan Menyeluruh, red) antara Indonesia dan UE, yang telah ditandatangani pada November 2009.
“Salah satu tanda eratnya hubungan bilateral adalah besarnya tingkat saling kunjung antara kedua belah pihak, dan perjanjian ini diharapkan dapat mendorong peningkatan lalu lintas warga, barang dan jasa antara Indonesia dan UE,” demikian Dubes.
(es/es)










































