Rencana sensus pajak bagi masyarakat merupakan ide atau usulan dari Dirjen Pajak Fuad Rahmany. Rencana ini memang belum dibahas khusus antara Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Itu ide dari Dirjen Pajak (Fuad Rahmany), BPS resminya juga belum mendiskusikannya," kata Kepala BPS Rusman Heriawan kepada detikFinance, Selasa (5/7/2011).
Namun ia menegaskan pihak BPS akan siap membantu Ditjen Pajak untuk melakukan sensus tersebut. Sayangnya Rusman belum memastikan kapan dan bagaimana sensus pajak itu akan dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Rusman mengatakan BPS siap melakukan sensus pajak, untuk mengetahui potensi pajak sebenarnya di luar data kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki Ditjen Pajak.
"Sensus pajak intinya sebenarnya adalah mau melihat potensi dari pajak kita, mungkin kita bisa masuk ke underground economy juga. Semua kan potensi, kalau di luar negeri, semua aktivitas ekonomi harusnya kan jadi wajib pajak," ujarnya.
Namun, Rusman menegaskan data potensi pajak tersebut tidak serta-merta langsung dikenakan pajak. Pengenaan pajak tetap berlandaskan aturan kena pajak.
"Nah, dalam sensus pajak itu, ini yang dicari, sebenarnya potensinya berapa. Bukan langsung dikenakan berapa, itu soal kedua. Tapi ya objek pajak itu berapa sih sebenarnya," jelasnya.
Sensus pajak ini, tambah Rusman, sangat penting, agar pihak Ditjen Pajak dapat melakukan ekstensifikasi pemungutan penerimaan negara melalui pajak. (hen/ang)











































