RI-Australia Sepakat Lanjutkan Perdagangan Sapi

RI-Australia Sepakat Lanjutkan Perdagangan Sapi

- detikFinance
Jumat, 08 Jul 2011 11:12 WIB
RI-Australia Sepakat Lanjutkan Perdagangan Sapi
Jakarta - Importir RI dan Eksportir Australia Sepakat melanjutkan perdagangan sapi setelah melakukan pertemuan pasca keputusan Pemerintah Australia mencabut larangan ekspor sapi. Beberapa kesepakatan penting antara lain soal 75 rumah potong hewan (RPH) yang menjadi prioritas untuk diaudit dengan persyaratan ketat.

Koordinator Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) atau Indonesian Beef Producer and Lot Feeder Association Dayan Antoni dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikFinance, Jumat (8/7/2011) mengatakan ada beberapa RPH prioritas pertama sebanyak 34 RPH dan prioritas kedua sebanyak 41 RPH sesuai hasil rapat internal.

"Menanggapi dicabutnya suspensi ekspor sapi potong Australia ke Indonesia oleh Pemerintah Australia pada Kamis, 6 Juli 2011 dan menghadapi dimulainya kembali kegiatan perdagangan ekspor dengan persyaratan ketat dalam waktu dekat, pihak industri Indonesia dan Australia telah menyepakati beberapa hal," kata Dayan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini pernyataan hasil rapat antara industri sapi Indonesia dengan Australia:




  • Kedua belah pihak memahami bahwa persyaratan rantai pasok dalam melanjutkan perdagangan ekspor-impor sapi potong sejak suspensi dicabut akan ditentukan dalam kerangka komersial yang terbentuk atas kesepakatan masing-masing pelaku usaha (business to business).
  • Kedua belah pihak sepakat bahwa Terrestrial Code OIE (Office des Internationale Epizootic atau World Animal Health Organization) akan menjadi standar minimal penerapan kesejahteraan hewan pada keseluruhan rantai pasok, mulai dari ekspor di Australia , proses penggemukan, sampai dengan pemotongan di RPH di Indonesia.
  • Kedua belah pihak sepakat atas penerapan sistem pelacakan (traceability) yang efektif dan bisa di audit atas setiap sapi yg diexpor sampai ke titik pemotongan, guna memastikan tercapainya standar kesejahteraan hewan yang disepakati.
  • Kedua belah pihak menyepakati daftar prioritas Rumah Potong Hewan (RPH) yang menjadi fokus untuk dapat segera diaudit secara independen sebanyak 34 RPH dan yang dapat segera ditingkatkan kualitas infrastruktur serta manajemennya sebanyak 41 RPH. Ke-75 RPH tersebut terdiri atas RPH pemerintah dan swasta yang dapat diakses oleh seluruh perusahaan feedlot/importir serta memiliki sebaran geografis yang mendukung kelancaran distribusi daging, yaitu mencakup propinsi Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Lampung, Sumatera Selatan, Bengkulu, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Nanggroe Aceh Darussalam.
  • Pihak industri Australia sepakat untuk meningkatkan komitmen dalam memberikan bantuan technical assistance bagi rantai pasok di Indonesia, khususnya dalam meningkatkan kualitas infrastruktur serta manajemen RPH agar dapat memenuhi standar minimal yang disepakati sesuai Terrestrial Code OIE serta kaidah Halal MUI.
Β 


(hen/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads