Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan meskipun pemerintah Australia telah sepakat mencabut kebijakan pelarangan ekspor sapi ke Indonesia, pemerintah tetap menganggap perlu melakukan tindakan antisipasi supaya masalah tersebut tidak kembali berulang yaitu dengan melakukan audit independen terhadap RPH.
"Kita lakukan audit terhadap RPH yaitu audit independen," ujar Hatta dalam konferensi pers di Kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (8/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi sesuai UU 18 (soal peternakan dan kesehatan hewan), kita tetap mengacu pada standar internasional. Dan juga kita akan tetap memperhatikan animal welfare tersebut. Dan standar itu mengacu standar Indonesia yang mengacu standar internasional," tegasnya.
Hal tersebut, selain untuk menjaga mutu, juga untuk memenuhi prinsip kesejahteraan hewan dan memberikan jaminan kehalalan bagi masyarakat Indonesia.
Sebelumnya pihak importir sapi Indonesia dan eksportir sapi menyepakati daftar prioritas Rumah Potong Hewan (RPH) yang menjadi fokus untuk dapat segera diaudit secara independen sebanyak 34 RPH dan yang dapat segera ditingkatkan kualitas infrastruktur serta manajemennya sebanyak 41 RPH.
Sebanyak 75 RPH tersebut terdiri atas RPH pemerintah dan swasta yang dapat diakses oleh seluruh perusahaan feedlot/importir serta memiliki sebaran geografis yang mendukung kelancaran distribusi daging, yaitu mencakup propinsi Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Lampung, Sumatera Selatan, Bengkulu, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Nanggroe Aceh Darussalam.
(nia/hen)











































