Berdasarkan situs KPPU yang dikutip detikFinance, Jumat (8/7/2011) para akademisi dari Malaysia yaitu Profesor Nooradura, Profesor Safinaz, dan Hanif Nur Widhiyanti dari Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) menyampaikan beberapa hal terkait dengan persaingan usaha di negeranya.
Para akademisi itu membenarkan di Malaysia juga terdapat masalah ritel besar yang mendominasi dan mematikan usaha-usaha kecil seperti toko kelontong. Hal ini dikarenakan para konsumen lebih senang pergi ke hipermarket karena harganya lebih murah, lebih nyaman, dan lokasinya juga berdekatan dengan pemukiman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para akademisi ini juga mengatakan di Malaysia belum memiliki mata kuliah hukum persaingan usaha, karena saat ini jumlah akademisi mereka yang menguasai materi tersebut belum memadai. Di Negeri Jiran itu mata kuliah hukum persaingan usaha baru akan dicanangkan namun belum ada rencana untuk menjadikannya sebagai mata kuliah wajib karena di Malaysia materi ini adalah materi yang sangat baru.
Di negara itu regulasi merger tidak dimasukkan dalam aturan persaingan usaha. Substansi merger tidak dimasukkan karena sewaktu masa perancangannya dahulu, ada banyak pihak yang tidak setuju. Selain itu, Malaysia juga sudah memiliki merger and takeover court yang berwenang mengatur merger dengan peraturannya sendiri di bawah Undang-Undang Syarikat dan Security Commission Act.
"Merger and takeover court tersebut tidak berwenang menilai substansi persaingan dari rencana merger dan takeover yang berlangsung di Malaysia. Mereka hanya menjalankan mandat UU Syarikat," jelasnya.
Seperti diketahui Malaysia kini sedang menyusun undang-undang terkait persaingan usaha. Mengenai undang-undang dan lembaga pengawas persaingan usaha tersebut, Negeri jiran itu mengirimkan 3 profesornya ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mendalami ilmu persaingan usaha.
Indonesia sendiri telah memiliki UU No.5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Salah satu bagian dari UU itu mengamanatkan dibentuknya suatu lembaga wasit persaingan usaha yang lebih dikenal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
(hen/dnl)











































