"Yang jelas cabut NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) itu pasti," ungkap Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono di Jakarta, Minggu (10/7/2011).
Agung menyatakan, Ditjen Bea Cukai akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Budaya dan Pariwisata agar mencabut ijin impor yang telah diberikan kepada Omega.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, apabila memang positif kedapatan satu perusahaan importir film dan hanya berganti nama saja maka tunggakan yang belum dilunasi akan bisa dialihkan kepada Omega.
"Tunggakan yang dulu dipegang, katakanlah mereka (ternyata) sama, tunggakannya berpindah atau mungkoin kita preproses lagi. Dulu dilarang kok sekarang disini dengan nama baru, muka baru, kita harus punya waktu dan keseriusan untuk itu," tegasnya.
Menurut Agung, Bea Cukai hingga kini masih melakukan pemeriksaan apakah ada keterkaitan antara Omega dengan ketiga importir film yang menunggak bea masuk, walau izin secara administrasi telah tuntas dan Budpar telah memberikan restu untuk melakukan impor film.
"Sejauh ini masih dalam pemeriksaan. Kita kan tidak boleh arogan karena kita menduga-duga terus, jangan dulu, aturan gak bisa sperti itu, aturan dijalankan, administrasi dijalankan, tapi kalau nanti sampai ditemukan otomatis ada tindak lanjutnya," pungkasnya.
(nia/dru)











































