Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Roy Sparringa mengatakan BPOM selama ini telah dan selalu melakukan pengawasan rutin melalui balai-balai POM di seluruh Indonesia. Selain barang kadaluarsa, BPOM juga mengawasi ketat pangan bermasalah lainnya seperti pangan rusak, pangan ilegal dan lain-lain.
"Menjelang puasa kami akan meningkatkan pengawasan pangan terhadap pangan kedaluarsa, pangan ilegal, label, pangan rusak, dan lain-lain termasuk pengawasan penggunaan bahan berbahaya dalam pangan," katanya kepada detikFinance, Senin (11/7/2011)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Jenderal GAPMMI Franky Sibarani mengatakan masyarakat perlu waspada terhadap adanya produk makanan dan minuman (mamin) yang bermasalah. Pertama, produk makanan dan minuman kadaluarsa yang di re-packing (kemas ulang) dengan kemasan yang sama atau kemasan bekas. Dalam kasus semacam ini produk tersebut biasanya dikemas dengan plastik polos tanpa merek.
Kedua, perlu adanya kewaspadaan terhadap produk kadaluarsa yang diperdagangkan langsung atau di kemas dalam parsel lebaran. Ketiga adalah waspadai produk makanan dan minuman impor ilegal yang ditandai tanpa izin edar BPOM seperti ML (makanan luar) termasuk MD (makanan dalam negeri) untuk produk lokal.
Selain itu, produk-produk pangan impor ilegal lainnya biasanya tak dilengkapi dengan keterangan Bahasa Indonesia, termasuk juga untuk produk-produk elektronika.
(hen/dnl)










































