"iPad itu nomor post tarif HS 8471.30.90.00 jadi bea masuknya 0%," kata Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono saat ditemui di DPR RI, Jakarta, Senin (11/7/2011).
Menurut Agung, jika produk iPad tersebut dimasukkan berapapun jumlahnya maka tetap tidak akan dikenakan bea masuk impor barang. "Mau 30 butir pun, tidak dikenakan bea masuk," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan berdiskusi dengan teman-teman di perdagangan yang mengenakan ketentuan pembatasan itu dengan kewajiban mengenakan manual berbahasa Indonesia untuk barang impor. Tapi apakah ini diberlakukan juga untuk barang penumpang karena namanya penumpang lazimnya tamu bukan penjual, tapi bisa juga orang-orang itu memanfaatkan untuk berdagang dengan mengambil satu-satu tadi itu, apakah kemudian ditindaklanjuti sebagai temuan berlaku ketentuan itu, itu yang kita bicarakan. Kalau iya kita siap menjalankan," pungkasnya.
Dalam Permendag No 19/M-IND/PER/5/2009 yang mengatur tentang pendaftaran petunjuk penggunaan manual dan kartu jaminan garansi purna jual dalam bahasa Indonesia bagi produk telematika dan elektronika, produk iPad (komputer tablet) belum masuk dalam 45 katagori produk elektronik yang wajib memiliki buku manual berbahasa Indonesia terkait tata niaganya.
(nia/hen)











































