Demikian disampaikan ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumbar, Asnawi Bahar, saat berbincang dengan detikFinance melalui telepon, Selasa (12/7/2011).
"Inflasi pasti terjadi. Kenaikan tarif angkutan yang mencapai 100 persen itu akan berdampak luas terhadap harga barang dan komoditi di Sumbar. Mana ada distributor yang mau rugi dengan tidak menaikkan harga jual sementara biaya angkut naik sampai lebih dua kali lipat?" Ujar Asnawi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak bisa mecegah kenaikan tarif itu karena pada kenyataannya biaya operasional mereka juga meningkat. Kita berharap pemerintah lebih mendalami lagi kebijakan tonase tersebut secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai dampak yang mungkin timbul di masyarakat," kata Asnawi.
Asnawi menjelaskan, naiknya tarif angkutan tersebut akan memicu terjadinya inflasi karena meningkatkan biaya keluar masuk barang ke Sumbar. Kondisi itu akan membuat distributor ikut menaikkan harga jual yang bisa berdampak terhadap lemahnya daya beli masyarakat.
"Apalagi sekarang saatnya masuk tahun ajaran dan menjelang bulan suci Ramadhan. Dalam kondisi normal saja, dua agenda tahunan itu jelas-jelas membuat harga sejumlah barang dan komoditi di pasaran naik. Apalagi ditambah dengan kenaikan tarif angkutan yang relatif besar seperti sekarang, daya beli masyarakat dipastikan akan makin lemah," kata dia.
Untuk menekan laju inflasi yang dipicu oleh kenaikan tarif angkutan tersebut, lanjut Asnawi, Pemprov Sumbar perlu untuk meninjau ulang kebijakan tonase yang kini diterapkan. Aturan tersebut, menurut dia, sebaiknya tidak diterapkan secara parsial di Sumbar saja namun juga harus sejalan dengan daerah lainnya.
"Kita harus lihat juga, apakah ketentuan tonase yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu juga telah diterapkan sama ketatnya dengan daerah lainnya di Indonesia. Undang-undang kan harus berlaku sama. Setahu saya, sejumlah daerah di Sumatera seperti Jambi, Riau dan Bengkulu belum menerapkannya. Ini bisa merugikan perekonomian Sumbar karena bisa memicu pengusaha truk menerbitkan KIR di daerah lain," kata dia.
Sementara itu, ribuan truk angkutan barang di Sumatera Barat (Sumbar) hari ini menggelar aksi mogok meminta aturan tonase yang diterapkan secara ketat oleh Pemprov Sumbar sejak 1 Juli lalu ditinjau ulang. Selain truk angkutan barang, aksi mogok yang meminta dispensasi 50 persen dari aturan tonase yang ditetapkan pemerintah itu juga diikuti truk pengangkut BBM, semen, serta CPO.
Berdasarkan pantauan detikFinance di kota Padang, aksi mogok dilakukan dengan memarkir kenderaan di sejumlah ruas jalan utama. Deretan truk, antara lain terlihat di sepanjang jalan Lubuk Begalung hingga kawasan Indarung Padang. Ratusan truk juga ditemukan berjejer di sepanjang jalan By Pass Padang.
(yon/dnl)











































