"Kita sudah nanya ke staf saya waktu itu, mereka bilang masih dalam proses. Tapi ada yang kita sampaikan ke Kejaksaan. Ada yang bilang berkasnya kurang, kita penuhi lagi, itu namanya P19 dan P21. P19 kan artinya berkas belum cukup, tapi tim kita kerja lagi, belum cukup, lalu balik lagi," ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2011).
Namun, Fuad tidak mau mengakui lambatnya penyelesaian kasus tersebut karena kurangnya kualitas penyidikan. Untuk itu, dia menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk ikut masuk dalam pemeriksaan kasus pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fuad mengaku tidak tahu-menahu terkait progres penyelesaian kasus pajak. Dia menegaskan dirinya hanya fokus pada penerimaan pajak.
"Saya tidak hafal, ada di kantor-kantor pajak, prosesnya ada, SOP-nya ada, saya tidak ngomong yang gitu-gituan, saya fokus ke penerimaan saja," pungkasnya.
(nia/dnl)











































