Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyebutkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan konsumen yaitu konsumen berhak mendapatkan uang kembali sebesar dua kali lipat, apabila ternyata barang yang dibeli konsumen tersebut sudah tidak layak konsumsi.
"Kita sudah kerja sama dengan ritel, kalau konsumen temukan barang kadaluwarsa, konsumen bisa dikembalikan dua kali lipat dari harga barang itu. Saya rasa itu tindakan preventif minimal di ritel modern sudah berjalan dengan baik," katanya ketika ditemui di SMP 19, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (13/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang pengembalian sudah kerjasama dengan BI dan ritel harus dikembalikan dalam bentuk koin, tapi BI harus sediakan koin yang cukup," tuturnya.
Apabila memang tidak memiliki koin yang cukup dikasir, Mari menjelaskan, peritel dapat memberikan pilihan untuk konsumen agar uang kembaliannya disumbangkan. "kembaliannya jadi koin atau donasi. Anda boleh ambil atau koinnya didoniasi," imbuhnya.
Mari berjanji akan terus melindungi konsumen dari barang beredar yang sudah tidak layak konsumsi menjelang bulan puasa dan hari lebaran nantinya. Mari berjanji akan terus melakukan inspeksi di pasar-pasar modern.
"Kita sidak (inspeksi mendadak) jalan terus diam-diam di toko," tegasnya.
(ade/hen)











































