Ketua Umum Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Johny Syafrudin menilai alasan pemblokiran Omega Film tak jelas. Seharusnya pihak Bea Cukai memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait pemblokiran itu.
"Yang saya tahu kemarin masalah itu sudah clear, kok ada pemblokiran," kata Johny kepada detikFinance, Kamis (14/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (Omega) kan perusahaan baru, kenapa diblokir, atas dasar apa," tanya Johny.
Johny mengaku kabar pemblokiran ini baru ia dengar hari ini. Padahal ia mengklaim sehari sebelumnya pihak kementerian keuangan telah memanggil semua importir. Dari hasil itu disepakati bahwa royalti bea masuk impor film ditunda 2 tahun dan Omega dibolehkan mengimpor film.
"Kalau begini terus, tamat lah sudah film impor bakal masuk lagi," katanya.
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memastikan telah memblokir izin impor film yang dikantongi Omega Film. Omega diduga masih terkait erat dengan kelompok 21cineplex khususnya dengan kelompok importir yang masih menunggak pajak.
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Susiwiyono mengatakan pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap Omega Film terkait eksistensi, tanggung jawab dan kompetensi direksi perusahan importir baru tersebut.
"Hasilnya, direktur P2 (Penindakan dan Penyidikan) dan menerbitkan pemblokiran. Nah, pihak kemairn katanya pihak Omega mengajukan Permohonan Pembukaan Blokir ke direktur P2," kata Susiwiyono.
(hen/dnl)










































