Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti seperti dikutip dari situs Kemenhub, Sabtu (16/7/2011).
"Kebijakan ini merupakan upaya pembinaan yang dilakukan regulator menyusul seringnya kejadian delay oleh maskapai penerbangan Lion Air yang dampaknya sangat merugikan konsumen. Langkah tersebut merupakan hasil evaluasi antara Kementerian Perhubungan dengan manajemen Lion Air untuk meningkatkan pelayanan Lion Air," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herry mengakui kebijakan ini bisa jadi akan berdampak pada pengurangan rute yang dilayani Lion Air serta juga berdampak pada tarif, karena demand tetap tetapi supply berkurang. "Bisa jadi tarif akan naik tetapi tidak akan melampui batas atas kelas ekonomi," ujar Herry.
Sebelumnya menyusul kejadian delay yang seringkali terjadi pada Lion Air, maskapai ini mengklaim penyebabnya adalah mereka tengah melaksanakan pergantian sistem pengaturan crew dan membutuhkan waktu agar bisa kembali normal. Namun pada kenyataannya masyarakat konsumen tidak mendapatkan kepastian sampai kapan keterlambatan penerbangan tersebut dapat teratasi.
Kementerian Perhubungan pada 13 Juni 2011 telah mengeluarkan surat peringatan kepada Lion Air. Maskapai ini terancam sanksi karena mengalami keterlambatan di sejumlah bandara. Pihak Lion Air diberikan waktu untuk melakukan perbaikan manajemennya dan diminta untuk mencocokkan jumlah armada, rute penerbangan, serta jumlah kru pesawat selama masa perbaikan tersebut, karena disinyalir keterlambatan ini akibat buruknya manajemen Lion Air.
Saat ini Lion Air bersama Wings Air menerbangi 63 kota tujuan di seluruh Indonesia dan 7 kota tujuan regional/internasional. Armada Lion Air berjumlah 69 pesawat, yaitu 50 Boeing 737-900 ER, 2 Boeing 747-400, 4 Boeing 737-300, 9 Boeing 737-400, dan 4 MD-90. Armada Wings Air berjumlah 16 pesawat, yaitu 12 ATR 72-500; 2 Dash-8; 3 MD-82. Total armada Lion Air dan Wings Air adalah 85 pesawat.
(dnl/dnl)











































