Kasus Gula Impor Ilegal
Rini Siap Dipanggil Mabes Polri
Jumat, 25 Jun 2004 12:48 WIB
Jakarta - Menperindag Rini MS Soewandi menegaskan dirinya siap dipanggil oleh Mabes Polri sebagai saksi ahli dalam kasus gula ilegal sebanyak 73.000 ton (bukan 56.862 ton seperti disebutkan sebelumnya) yang melibatkan Inkud, PT Phoenix Commodities dan konsorsium pelaksana impor gula.Rini menyampaikan hal ini saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (25/6/2004)."Saya kemarin sempat bertemu dengan pak Da'i (Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar) di sidang kabinet. Saya tegaskan kepada pak Da'i, jika mau saya menjadi saksi ahli, silakan saya dipanggil karena saya ingin semua pihak menjadi jelas, terang dan terbuka dalam masalah penegakan hukum kasus ini," ungkap Rini.Namun Rini menolak menyebutkan indikasi siapa pelaku impor gula ilegal itu dari ketika pihak yang diduga terlibat itu. Setelah menjadi saksi ahli, Rini mengaku baru bisa memberitahu siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. "Saya harus menunggu dan menghargai karena sekarang sedang dalam proses penyelidikan di kepolisian. Saya sendiri sedang menunggu prosesnya. Jadi kita tunggu saja," kata Rini."Jadi mereka tidak terlepas dari tanggung jawab. Kita bisa saja berikan kepada perusahaan swasta lain. Tapi apakah mereka punya komitmen untuk membeli tebu rakyat setelah mendapatkan ijin impor? jangan-jangan setelah mendapatkan ijin mereka lalu kabur. Karena itu kita hanya bisa melakukan hal tersebut kalau kita bisa memegang kepala atau leher orang-orang itu (IT)," tukas Rini.Karenanya, Rini kembali menegaskan, dikeluarkannya SK itu untuk penegakan hukum dan keadilan guna kesejahteraan petani tebu. Karena itu siapapun yang terlibat dalam impor gula ilegal harus dihukum. "Harus jelas ditelusuri pihak-pihak mana yang melakukan pelanggaran hukum yang berdasarkan UU yang berlaku memang perlu dihukum. Kalau memang harus dihukum, ya di hukum termasuk saya. Kalau saya saat ini juga dinyatakan bersalah, ya saya harus dihukum karena ini negara demokrasi. Diatas sayapun kalau bersalah juga harus dihukum," tegas Rini berulang-ulang.
(qom/)











































