Akhirnya Casio Jepang Menangkan Sengketa Merek Jam

Akhirnya Casio Jepang Menangkan Sengketa Merek Jam

- detikFinance
Senin, 18 Jul 2011 14:44 WIB
Akhirnya Casio Jepang Menangkan Sengketa Merek Jam
Jakarta - Sengketa merek jam Casio akhirnya berujung dengan klimaks. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan Casio Keisanki Kabushiki Kaisha pemilik merek Edifice perusahaan asal Jepang. Dari keputusan itu, Casio versi lokal milik pengusaha K. Bing Ciptadi pun harus segera dicabut.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Pramodana Kusuma Atmadja menyatakan bahwa merek Edifice milik Bing Ciptadi memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik Casio.

"Mengabulkan gugatan penggugat sebagian," kata Pramodana saat membacakan putusan di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin, (18/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut majelis hakim ada persamaan kedua merek tersebut yaitu terdapat pada unsur visual yakni cara penulisan, penempatan huruf, kombisaasi dan susunan warna. Sehingga, majelis menilai pendaftaraN merek Edifice oleh tergugat dapat menimbulkan kerancuan dan membingungkan masyarakat.

Selain itu, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Casio telah membuktikan keterkenalan merek Edifice miliknya. Oleh karenanya, majelis hakim menyatakan pendaftaran merek Edifice oleh Bing Ciptadi terbukti dilakukan dengan itikad tidak baik yaitu mendompleng keterkenalan merek Casio Jepang.

Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum Casio Gracia Natalie Hartono menyambut baik putusan yang memenangkan kliennya tersebut. Menurut dia, putusan majelis hakim telah sesuai dengan seluruh fakta yang ada.

"Kami sangat puas. Putusan ini memang sudah seharusnya. Akhir yang indah," terang Grace.

Kendati demikian, dia mengaku siap menghadapi kemungkinan tergugat mengajukan kasasi atas putusan tersebut. "Kasasi itu kan menjadi hak mereka. Kami siap saja," ujar Gracia.

Sementara itu, kuasa hukum Bing Ciptadi yaitu Tigor Tampubolon mengatakan kemungkinan besar kliennya akan mengajukan kasasi.

"Kemungkinan kasasi. Tapi kami masih akan sampaikan putusan ini terlebih dahulu untuk mengetahui kepastian dari klien," ujarnya.

Kendati demikian, Tigor mengaku keberatan dengan pertimbangan majelis hakim yang mengalahkan kliennya tersebut. Menurut Tigor, dalil keberatan yang diajukanya terkait surat kuasa penggugat tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Kuasa hukum tergugat tidak disertai dengan surat kuasa hukum. Kami keberatan atas itu, tapi majelis hakim tidak mempertimbangkannya. Dan klien kami sebagai pendaftar pertama merasa haknya tidak dilindungi dengan adanya putusan ini," kata Tigor.

Seperti diketahui, dalam gugatannya Casio melalui kuasa hukumnya Gracia Natalie Hartono mengatakan merek Edifice yang terdaftar atas nama Bing Ciptadi memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek kliennya.

Pendaftaran merek Edifice oleh Casio Jepang di Indonesia ditolak Ditjen HAKI karena dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek tergugat yang terdaftar dengan No. IDM000182671 pada 30 Oktober 2008.

Casio Jepang mengklaim merek Edifice merupakan merek terkenal serta telah terdaftar di sejumlah negara antaralain United Arab Emirates, Argentina, Australia sejak 1999. Pihak Casio Jepang menilai pendaftaran merek Edifice oleh tergugat didasarkan pada itikad tidak baik yaitu membonceng ketenaran merek Edifice.

(asp/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads