Hal tersebut disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Suryo Ali Moeso dalam sambutannya pada acara Rakor Pemprov dengan Bupati/Walikota se-Sumatera Barat di Istana Bung Hatta, Bukittinggi, Selasa ( 19/7/2011). Hadir dalam acara tersebut, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Sekdaprov Ali Asmar, Ketua DPRD Sumbar Yulteknil, Bupati /Walikota, Ketua DPRD se-Sumbar, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
"Pihak-pihak yang terkait dengan transportasi darat jangan ego. Mogok beroperasi karena adanya aturan tersebut jelas bukan solusi, tapi akal-akalan yang tidak baik. Kenyataannya, kebijakan penertiban muatan kenderaan angkutan barang itu jelas mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Suryo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diperlukan perencanaan baru ke depan untuk meningkatkan kemampuan jalan di daerah ini agar sesuai dengan tuntutan kebutuhan saat ini dan masa datang. Terkait dengan penerapan aturan tonase di Sumbar, perlu dilakukan sosialisasi dan penyadaran terhadap masyarakat secara terus menerus," kata dia.
Seperti diberitakan, Pemprov Sumbar menerapkan aturan tonase secara ketat sejak 1 Juli lalu. Kebijakan tersebut mendapat tantangan luas dari pengusaha angkutan darat di Sumbar dengan menaikkan tarif angkutan barang lebih dari 100 persen. Kebijakan tersebut juga ditentang dengan aksi mogok beroperasi.
(yon/dnl)










































