"Kerusakan hutan terjadi ternyata terjadi sebelum Pilkada, bahkan setahun setelah Pilkada pun masih terjadi," kata Staf Khusus Presiden Untuk Perubahan Iklim, Agus Purnomo ketika menghadiri diskusi mengenai Industri Sawit di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (20/7/2011).
Hal tersebut terjadi karena adanya hubungan antara calon Kepala Daerah dan Pengusaha yang bekerjasama untuk pendanaan. Sehingga para pengusaha industri yang bergerak di hutan mendapatkan izin dari calon kepala daerah tersebut. Akibatnya, kerusakan hutan tidak terhindarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut terlihat dari statistik di mana daerah-daerah yang memiliki hutan mengalami kenaikan aktivitas di hutan sebesar 50% sebelum Pilkada dan setahun setelah Pilkada.
"Jadi sebelum Pilkada sudah ada aktivitas, itu biasanya terjadi karena ada pemberian izin dari kepala daerah lama yang ingin ikut ulang pilkada. Jadi dia memberikan dulu izinnya kepada pengusaha terkait. Kemudian untuk setahun setelahnya, itu dilakukan oleh calon Pilkada yang memenangi pemilihan, jadi setelah dapat jabatan dia baru memberi izin," tuturnya.
"Semoga dengan dikeluarkannya Inpres No. 10/2011 ini bisa mengarahkan perkembangan ke situ, supaya tidak terjadi kerusakan lagi," pinta Agus.
Dirinya juga mengatakan saat ini perlu dilakukan reformasi peraturan pengelolaan kehutanan supaya tidak terjadi tumpang tindih lahan. Tumpang tindih kerap terjadi, diharapkan pengusaha industri sawit hindari itu.
Menanggapi hal tersebut, Mustar Mailan selaku Juru Bicara Greenpeace Asia Tenggara menyampaikan tumpang tindih lahan kerap terjadi di lapangan. Selain itu masih banyak pemberian "sembarang" izin untuk pemakaian lahan hutan.
"Seharusnya kebijakan terhadap masalah hutan ini harus diperbaiki carut marutnya. Para pelaku industri, industri sawit misalnya, jangan mau jika ada seperti ini," tegasnya.
(nrs/dnl)











































