Hal ini disampaikan Hatta saat ditemi di kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (20/7/2011).
"Orang parpol kan nggak boleh masuk BUMN. UU menyebutkan tidak boleh orang politik masuk BUMN. Mungkin itu orang yang sudah tidak lagi berpolitik," tutur Hatta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengatakan praktik penggunaan BUMN sebagai 'sapi perah' partai politik masih berlangsung, bahkan makin ganas saat ini. Orang dari partai politik ditaruh di BUMN untuk mengatur kelancaran kongkalikong proyek BUMN.
Kasus mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin yang mengatakan adanya proyek BUMN yang jadi 'mainan' partai politik merupakan puncak gunung es dari praktik yang terjadi selama ini.
Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik Sumaryanto Widayatin mengatakan, Kementerian BUMN sulit mendeteksi campur tangan partai politik (parpol) dalam proyek-proyek perusahaan plat merah, terutama di BUMN karya (infrastruktur).
Menurut Sumaryanto, proyek-proyek itu merupakan murni aksi korporasi sehingga tidak melibatkan pemerintah selaku pemegang saham.
Ia pun sudah berniat untuk mengumpulkan para BUMN karya tersebut untuk meminta keterangan lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk mengklarifikasi soal keterlibatan parpol dalam aksi korporasi BUMN tersebut.
Sebelumnya, dalam percakapan telepon dengan Metro TV, Nazaruddin menuding Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum melancarkan PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dalam proyek Stadion di Ambalang senilai Rp 1,2 triliun. Pemerintah masih berupaya untuk mengklarifikasi hal tersebut.
(dnl/hen)











































