Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo mengakui pada masa orde baru banyak pengusaha yang melakukan pengaturan tender pada proyek tertentu sehingga tidak memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk masuk dalam pembangunan proyek tersebut.
"Kalau yang seperti itu (Nazaruddin), sudah mulai zaman orde baru, banyak pengusaha yang mempunyai perusahaan yang melakukan pengaturan tender," ujarnya saat dihubungi detikFinance, Kamis (21/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LKPP untuk memperbaiki itu, mencoba diperbaiki supaya ada fair competition, transparan dan akuntabel yang saat ini belum dijalankan," ujarnya.
Menurut Agus, saat ini e-proc sudah diperkenalkan, tetapi baru diwajibkan penggunaannya pada tahun 2012. Hingga hari ini, proyek yang sudah ditenderkan melalui e-Proc baru Rp 24 triliun.
"Sekarang ini, e-Procurement yang diperkenalkan, kalau mandatori tahun 2012. Saat ini sudah ada Rp 24 triliun dilakukan lewat e-procurement," ujarnya.
Dengan diterapkannya proses tender melalui e-procurement sekitar 17% anggaran belanja bisa dihemat. Pasalnya, Agus menyatakan kebanyakan 17% anggaran tersebut habis dibagi-bagikan kepada pihak-pihak yang terkait tender.
"Dengan e-procurment, 17% bisa dihemat, itu dari yang dianggarkan. Kalau tendernya diatur, berapa yang dianggarkan pasti itu habis, padahal mungkin harganya bisa lebih murah, tapi karena sudah ada uangnya ya jadi dihabiskan, dikasih ini itu," ujarnya.
Dengan e-Proc juga, tambah Agus, bisa diperkirakan anggaran belanja untuk tahun berikutnya, sehingga anggaran bisa ditentukan lebih tepat dan bisa dilakukan penghematan lagi pada tahun berikutnya.
"Kalau sudah tahu bisa dihemat 17% pada tahun ini, maka pada tahun depannya kan bisa dikurangi 17% lagi, jadi bisa dihemat terus," pungkasnya.
(nia/hen)











































