Demikian disampaikan oleh Hakim Pengawasi Sidang Perdamauan Kasus Pailit Kertas Nusantara Marsudin Nainggolan saat sidang yang dilakukan di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis (21/7/2011).
"Sebanyak 89% kreditur setuju untuk kesepakatan damai, dan itu adalah hal wajar. Kita kan tergantung pada kuorum dan sekarang yang dicapai adalah kesepakatan damai," ujar Marsudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Shella Salomo yang merupakan Kuasa Hukum Allied Ever Investment Ltd selaku salah satu kreditur Kertas Nusantara mengatakan tidak setuju dengan keputusan sidang kali ini.
"Kesepakatan damai ini terkesan tergesa-gesa. Hakim pengawas selalu mengembalikan kepada kuorum. Bukan berarti kami ingin Kertas Nusantara ini pailit. Kami hanya ingin mempelajari terlebh dahulu, Kami lihat ada terkesan intervensi kepada Hakim Pengawas," katanya.
Menurut Shella, jumlah utang Kertas Nusantara kepada 143 krediturnya mencapai Rp 15 triliun.
Hasil dari sidang perdamaian ini nantinya akan disahkan di pengadilan niaga Jakarta Pusat pada 27 Juli 2011 nanti. Pembayaran cicilan ini akan dilakukan mulai 2013.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT KN atas PT Multi Alphabet Dinamika (PT MAD).
PT Kertas Nusantara yang dahulu bernama PT Kiani Kertas jika dalam waktu tempo 45 hari tidak bisa membayar utang sebesar Rp 142 miliar, maka otomatis dinyatakan bangkrut.
Awal putusan ini bermula ketika PT KN meminjam uang dari PT MAD sebesar Rp 142 miliar dalam kurun 2000-2003. Namun karena ada masalah, PT KN tidak bisa membayar kewajiban pembayaran utang, oleh sebab itu, PT MAD meminta PT KN di pailitkan.
(dnl/hen)