Aturan Main Pembangunan Jalan Tol Dinilai Tidak Jelas

Aturan Main Pembangunan Jalan Tol Dinilai Tidak Jelas

- detikFinance
Sabtu, 26 Jun 2004 13:55 WIB
Jakarta - Pengelola jalan tol swasta menilai aturan main untuk proyek pembangunan jalan tol tidak jelas. Kondisi ini membuat pembangunan jalan tol di Indonesia berjalan lambat, karena pemerintah tidak punya dana sedangkan swasta sulit mendapatkan kesempatan."Pembangunan jalan tol tidak memberikan aturan main yang jelas, ini membuat perkembangan jalan tol di Indonesia lambat kalah dibanding Malaysia yang sebenarnya belajar dari kita," kata Dirut PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, Daddy Hariadi kepada wartawan pekan ini.Indonesia saat ini hanya mempunyai jalan tol sepanjang 600 kilometer dalam jangka waktu 25 tahun. Sedangkan Malaysia yang belajar dari Indonesia hanya butuh waktu 15 tahun untuk membangun 3.000-4.000 kilometer jalan tol. Demikian pula dengan Cina, negara yang dijuluki Macan Asia itu hingga kini telah memiliki jalan tol sepanjang 30.000 kilometer, dimana tiap tahun Cina membangun jalan tol minimal 1.000 kilometer.Daddy mencontohkan lambatnya pembangunan infrastruktur seperti pembuatan jalan tol Jakarta-Surabaya yang berjalan lambat, karena masalah pendanaan. Padahal, jika pemda dan swasta dilibatkan dengan luas tertentu maka pembangunannya bisa dipercepat, sehingga jalur ekonomi bisa cepat lancar. "Ini ironis, padahal dengan pembangunan infrastruktur terutama jalan bisa meningkatkan aktifitas ekonomi," ujar Daddy.Salah satu kendala yang sangat menghambat perkembangan pembangunan jalan tol menurut Daddy adalah pembebasan tanah. Dimana, pemilik tanah biasanya memberikan harga yang sangat tinggi diatas nilai jual objek pajaknya (NJOP). "Harusnya ada UU tanah yang mengatur proyek-proyek spesifik NJOP-nya wajar," katanya.Jalan keluar untuk mempercepat pembangunan jalan tol di seluruh Indonesia menurut Daddy adalah dengan memanfaatkan Otonomi daerah. Sehingga masing-masing pemda diberi kewenangan untuk mengelola jalan negara yang dilewati wilayahnya dengan menggandeng swasta. (ir/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads