Meski Utang, Tanker Untungkan Pertamina Jangka Panjang
Sabtu, 26 Jun 2004 18:02 WIB
Jakarta -
Meski kondisi keuangan PT Pertamina (Persero) kritis, namun perusahaan itu dinilai tetap bisa memiliki dua tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC) melalui pola mencicil (bare boat hire purchase BHPP).Kendati masuk dalam kategori berutang, perseroan diyakini tetap akan menuai keuntungan yang berlipat ganda karena return yang diterima dari sewa kapal di kemudian hari masih jauh lebih tinggi ketimbang harga jualnya saat ini."Pola BHPP lazim digunakan perusahaan yang ingin membeli kapal dengan cara meminjam uang dari bank. Lagipula membeli kapal yang pembayaran dicicil setiap bulan masih akan lebih rendah biayanya daripada biaya sewa di kemudian hari jika kapal telah dijual. Saya masih beranggapan memiliki tanker sendiri justru menguntungkan Pertamina," jelas Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia (SPPSI) Otto Geo Diwara di Jakarta, Sabtu (26/6/2004).Dengan demikian, lanjut Otto, dengan berutang, baik kepada bank atau institusi keuangan justru harus dilakukan perusahaan untuk mengembangkan usaha sepanjang return-nya masih lebih tinggi. "Justru dengan berutang yang pengembaliannya dicicil malah akan meringankan beban cash flow perusahaan," tukasnya.Otto mengatakan hal tersebut menanggapi pernyataan Menneg BUMN Laksamana Sukardi yang mengatakan penjualan VLCC mutlak dilakukan mengingat kepemilikan tanker hanya akan menambah utang perseroan saja. Sehingga akan menguntungkan bila melepasnya.Menurut Otto, dengan menggunakan pola BHPP, Pertamina bisa membayar kapal secara mencicil selama 10 tahun. Di akhir tahun ke-10, kapal telah menjadi milik perusahaan. Pola tersebut, lanjutnya, selama ini lazim digunakan perusahaan manapun untuk membeli kapal, dan juga telah digunakan Pertamina dalam proses kepemilikan 20 kapalnya."Jadi jangan takut berutang, toh selama ini perusahaan juga sering melakukan utang. Apalagi proyek tanker ini kan menguntungkan perusahaan di kemudian hari," kata Otto. Ditambahkan dia, selama ini Pertamina juga memiliki utang ke pemerintah sebesar Rp 8,9 triliun. Selain itu, Pertamina juga membangun sejumlah proyek seperti depot, terminal transit dan lain sebagainya dari utang. "Jadi, sudah tidak ada masalah kalau begitu," cetusnya. Sebelumnya, Otto juga pernah mengatakan penjualan tanker tersebut menyalahi aturan seperti SK Menkeu No. 89/KMK.013/1991 tentang Pemindahtanganan Aset BUMN. Dalam pasal 2 disebutkan aktiva tetap dapat dijual bila secara teknis mupun ekonomis tidak menguntungkan perusahaan, untuk kepentingan umum, kebutuhan perusahaan yang mendesak dan adanya alternatif teknis atau ekonomis yang lebih menguntungkan."Jadi, jelas tidak ada kriteria apapun yang membenarkan tanker itu dijual," demikian Otto.
(sss/)










































