Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit terkait pembelian 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sesuai permintaan DPR. Audit tersebut bakal selesai dalam 90 hari.
Hal ini disampaikan oleh Anggota II BPK Taufiqurrahman Ruki ketika ditemui di sela pertemuan BPK se-ASEAN di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2011).
"Itu audit dengan tujuan tertentu untuk divestasi Newmont sebanyak 7% sesuai dengan permintaan DPR. Permintaan pemerintah belum. Saya memberikan waktu 90 hari untuk audit," tutur Ruki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau permintaan pemerintah belum mulai, kita akan lihat satu persatu," tukas Ruki.
Seperti diketahui, BPK telah mulai mengaudit PIP sejak Senin (18/7/2011) lalu. Menurut Kepala PIP Soritaon Siregar, BPK hanya akan melakukan audit pada keabsahan proses pembelian divestasi 7% saham Newmont. Pasalnya, transaksi pembayaran belum dilakukan.
Seperti diketahui, pemerintah pusat maupun DPR, sama-sama meminta BPK untuk mengaudit pembelian divestasi saham Newmont. Pemerintah juga meminta BPK mengaudit pembelian 24% saham Newmont oleh Pemda NTB dengan konsorsium anak usaha Bakrie.
Terkait pembayaran divestasi, Soritaon mengungkapkan, PIP telah menyelesaikan proses pembelian divestasi Newmont sebatas wewenangnya. Saat ini hanya tinggal menunggu surat persetujuan dari Kementrian ESDM dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait perubahan struktur permodalan Newmont.
"PIP urusannya sudah selesai. Posisi terakhir menkeu sudah kirim surat tiga kali ke ESDM untuk meminta perubahan struktur permodalan Newmont. Ini sampai sekarang belum selesai. Kalau surat sudah keluar dari ESDM, dari BKPM kita akan transfer dana US$ 246,8 juta ke Newmont," pungkas Soritaon. (dnl/ang)










































