Pengusaha Protes Alat Berat Kena Pajak Kendaraan Bermotor

Pengusaha Protes Alat Berat Kena Pajak Kendaraan Bermotor

- detikFinance
Rabu, 27 Jul 2011 17:47 WIB
Pengusaha Protes Alat Berat Kena Pajak Kendaraan Bermotor
Jakarta - Pengusaha Jasa Pertambangan protes alat berat dikenakan pajak kendaraan bermotor layaknya kendaraan pribadi oleh pemerintah daerah. Padahal pemerintah pusat menjamin kendaraan alat berat tak kena pajak.

Ketua Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) Tjahyono Imawan mengungkapkan terdapat masalah koordinasi antar pemerintah mengenai pengenaan pajak untuk alat berat yang digunakan untuk usaha pertambangan dan usaha lainnya.

"Menurut saya dari sisi koordinasi pemerintah belum jelas, masalah pajak daerah dan retribusi daerah muncul tahun 2000 padahal sebelumnya alat berat itu tidak termasuk dalam objek pajak, yang dijadikan objek pajak itu hasil produksinya, jasanya, itu yang dipajakin, ini salah kaprah, kita disamakan, ini keinginan daerah, daerah melihat di daerah banyak alat berat beroperasi di industri kehutanan, perkebunan dan pertambangan, mereka melihat ini objek pajak, di DPR masuklah alat berat sebagai objek pajak," ujarnya saat ditemui di Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahyono menyatakan pihaknya telah mengadukan hal tersebut pada beberapa pihak seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan. Pihak tersebut setuju bahwa alat berat tidak dikenakan pajak.

"Tapi kita sudah datangi semua, Kadin waktu masih MS Hidayat setuju, lalu dia minta ke menperin yang waktu itu Fahmi Idris gitu bahwa alat berat gak jadi objek pajak, Sri Mulyani juga menyatakan bahwa itu tidak objek pajak, ketua BKPM yang waktu itu Lutfi harusnya bukan menjadi Objek Pajak, tidak ada koordinasi antar pemerintah. itu yang menambah masalah," jelasnya.

Tjahyono menambahkan memang saat ini usaha jasa pertambangan maju pesat dengan jumlah perusahaan yang tedaftar sebanyak 624 perusahaan dengan 455 perusahaan berasal dari lokal. Total omzetnya pada tahun ini diperkirakan sekitar Rp 40-50 triliun. Dia mengharapkan usaha tersebut perlu didorong mengingat kontribusinya usaha ini terhadap pertambangan yang sangat besar.

"Ini harus didorong, jasa pertambangan ini sangat besar, seperti yang disampaikan Adaro dari 17.000 pekerja, cuma 500 yang dia punya, bahwa perusahaan jasa konrtribusinya gede," pungkasnya.

(nia/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads