"Ini mengacu realisasi tahun-tahun sebelumnya dan mengacu pada prioritas sektor industri itu sendiri," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (27/7/2011).
Menurut Bambang, dari total anggaran Rp 500 miliar yang disetujui dalam APBN-P 2011, sebanyak Rp 325,119 miliar diprioritaskan untuk 16 sektor industri tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat 16 sektor industri yang mendapatkan BM DTP ini antara lain sektor industri pembuatan bagian tertentu alat besar dan perakitan alat besar oleh industri alat besar, pembuatan boiler, dan transformator untuk pembangkit tenaga listrik, pembuatan karpet, pembuatan komponen kendaraan bermotor, pembuatan dan perbaikan gerbong barang, kereta penumpang dan kereta rel listrik, pembuatan kabel serat optik, pembuatan peralatan telekomunikasi, pembuatan sorbitol, pembuatan komponen produk elektronik.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap perusahaan yang memperoleh fasilitas BM DTP, ternyata ada beberapa perusahaan yang masih belum memenuhi kriteria formalitas kepatuhan perpajakan untuk beberapa sektor industri. Karenanya, Bambang bilang perlu untuk mempertimbangkan kepatuhan pajak bagi perushaan yang telah memperoleh fasilitas insentif ini.
Di 2011 ini, pemerintah menegaskan pemberian sektor BM DTP ini relatif lebih tertib ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja, karena evaluasinya butuh waktu, maka realisasi impor dengan menggunakan insentif BM DTP ini hanya tinggal 5 bulan ke depan.
"Realisasi impornya sampai Desember 2011," tegas Bambang.
Menurut Bambang, meski anggaran untuk BM DTP ini dipangkas, tapi tujuan pemerintah ingin agar bahan-bahan untuk keperluan pembangkit listrik, alat berat, otomotif, dan elektronik tetap bisa tersedia, karena kebutuhannya besar. Pemberian BM DTP ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri.
"Secara umum memang tujuannya untuk mendorong revitalisasi sektor manufaktur terutama yang komponen atau bahan bakunya masih tergantung pada komponen impor yang kebetulan tidak bisa mengikuti sistem harmonisasi tarif biasa (BM 0%) dan belum diproduksi di Indonesia," pungkasnya.
(nia/dnl)










































