"Dari 676 layar pemiliknya hampir 80% adalah 21 dan XXI, dulu malah 100%," kata Menbudpar Jero Wacik di kantornya dalam acara konferensi pers, Kamis (28/7/2011)
Jero juga mengatakan telah memberikan izin terhadap 65 importir film. Dari jumlah itu sebanyak 50 importir diantaranya tercatat tidak aktif atau tak melakukan aktivitas impor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan pihaknya berupaya untuk selalu mencegah monopoli dalam bisnis distribusi film impor. Pasalnya, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2009 tentang perfilman.
"Undang-undang ini misinya adalah menghilangkan monopoli. Saya yang mendorong itu, karena negeri ini punya semua orang, mari kita bagi-bagi. Saya berharap jadi target kita yang 1000 layar itu, 400 layar dari new comer, sehingga pelan-pelan monopoli berkurang," tegasnya.
Namun sayangnya, dalam praktik pemberian izin pendistribusian film, Jero tidak terlalu memerhatikan pihak mana saja yang tergabung dalam perusahaan importir. Sehingga meskipun masih berhubungan dengan importir lainnya, dengan memiliki nama yang sama, maka pihaknya tetap akan memberikan izin.
"Kalau nggak satu nama, tidak monopoli, importir semua kita buka," ujarnya.
Menurut Jero, soal monopoli atau tidak, hal tersebut merupakan urusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Kalau nanti ada mata rantai, hubungan darah, KPPU yang berhak menyelidiki, bukan urusan saya. Tapi jangan sampai memberhentikan pergerakan yang lain," tandasnya.
(nia/hen)











































