Penunjukan Penasihat Komisaris Pertamina Langgar UU

Penunjukan Penasihat Komisaris Pertamina Langgar UU

- detikFinance
Senin, 28 Jun 2004 14:38 WIB
Jakarta - Ditunjuknya Menteri Keuangan Boediono serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro sebagai penasihat komisaris Pertamina melanggar Undang-undang BUMN. Pasalnya, tidak ada jabatan penasihat dalam sebuah BUMN.Selain itu, pemerintah dinilai hanya omong kosong dalam mengkampanyekan good corporate governance bagi pengelolaan BUMN, karena penunjukkan keduanya justru menggambarkan pemerintah tidak konsisten dengan aturan yang mereka buat sendiri.Demikian pandangan ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Revrisond Baswir, dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (28/6/2004)."Sesuai undang-undang maupun AD/ART BUMN, tidak ada itu jabatan penasihat. Itu jelas mengada-ada. Jadi yang kita saksikan ini semacam kemunafikan. Di satu sisi pemerintah bicara good corporate governance, namun di sisi lain malah memperkaya diri sendiri," papar Revrisond.Selain itu, tambah dia, penunjukkan kedua menteri apalagi dengan gaji mencapai Rp 75 juta per bulan menjadi cermin tradisi buruk pengelolaan BUMN yang dipertahankan pejabat pemerintah. Alasannya, pejabat pemerintah saat ini juga banyak melakukan kebohongan publik. "Banyak penghasilan menteri yang tidak diketahui publik. Menteri itu take home pay-nya mungkin bisa sepuluh kali lipat dari gaji resmi mereka," imbuhnya.Ia mengungkapkan, pemerintah mengaku harus mengucurkan dana segar sebesar Rp 3 triliun untuk mensubsidi BUMN. Revrisond pun mengajak berhitung. "Jika saat ini ada sekitar 140 BUMN induk ditambah anak perusahaan, berapa dana yang harus dikeluarkan pemerintah untuk menggaji komisaris dan penasihat yang umumnya juga dirangkap oleh pejabat pemerintah. Jangan-jangan lebih dari Rp 3 triliun," tandasnya.Oleh karena itu, dosen Fakultas Ekonomi UGM ini menilai penunjukkan kedua menteri tersebut justru dikhawatirkan malah memperburuk kinerja perusahaan plat merah tersebut. Tidak bisa tidak, dengan masuknya kedua pejabat negara itu sebagai penasihat, Pertamina harus mengeluarkan anggaran lebih besar."Katanya saat ini Pertamina sedang krisis keuangan sampai ingin menjual tanker segala, tapi kok malah menggaji pejabat negara sebegitu besar. Ini kan lucu. Ini sih namanya rampokisasi berjamaah," sindir Revrisond yang mengaku pernah ditawari menjadi komisaris BUMN, namun menolak.Soal perbaikan kinerja Pertamina, menurut Revrisond, agar sulit diharapkan dengan masuknya kedua pejabat tersebut. Alasannya, manajemen perusahaan minyak negara itu memang tidak baik. "Makanya nanti kalau kinerja BUMN itu buruk, paling-paling kedua menteri itu tidak akan disalahkan. Pasti yang disalahkannya direksi BUMN-nya," imbuh dia. Lebih lanjut, Revrisond juga menyayangkan sejauh ini belum ada undang-undang yang mengatur rangkap jabatan pejabat negara di BUMN. Menurutnya, masalah tersebut hanya diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres). Misalnya, seorang komisaris bank BUMN harus bertempat tinggal di dalam negeri. "Tapi saat ini ada seorang komisaris bank BUMN yang sedang sekolah ke luar negeri dan saya kira pihak Bank Indonesia tahu itu," ujarnya tanpa bersedia menjelaskan lebih jauh.Seperti ramai diberitakan, Pertamina menunjuk Menkeu Boediono dan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro sebagai penasihat ahli komisaris Pertamina. Dalam salinan Surat Keputusan Komisaris Pertamina disebutkan, kedua menteri tersebut diberikan honorarium yang sama dengan yang diterima komisaris utama sebesar Rp 75 juta per bulan atau 50 persen gaji direktur utama Pertamina. (ani/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads