"Kita doakanlah tanggal 17 (Agustus) jadi (beli) saham, makanya doain, Ramadan mudah-mudahan jadi berkah," ujar Kepala PIP Soritaon Siregar saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (29/7/2011).
Sebelumnya, pemerintah berencana menawarkan 25 persen dari sisa saham divestasi PT NNT yang dibeli pemerintah sebesar 7 persen dengan harga US$ 61 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum 17 Agustus kami mau wujudkan 25% itu, mudah-mudahan dapat dukungan dari semua pihak karena kita banyak PR ke depan, ada tambang-tambang yang harus diperbaiki," katanya.
Sementara untuk audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Soritaon menyatakan BPK sudah mulai mengerjakan tugasnya untuk mengaudit PIP, terkait pembelian divestasi 7% saham Newmont. BPK telah melakukan audit di lembaga yang dipimpinnya sejak Kamis (28/7) lalu.
"Sudah, mulai dari Kamis. Itu (audit) 30 hari," tuturnya.
Namun, Soritaon tidak memberi bocoran hasil audit yang telah berjalan sejak kemarin dan hanya menegaskan fokus audit pada perlu tidaknya restu DPR RI dalam pembelian divestasi tersebut.
"Yang berkaitan dengan untuk menjawab kita perlu enggak persetujuan DPR. Itu saja," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemda NTB Pemkab Sumbawa, Pemkab Sumbawa Barat membentuk BUMD yakni PT Daerah Maju Bersama (DMB) untuk memiliki saham Newmont. PT DMB selanjutnya bergabung dengan Multicapital membentuk konsorium Multi Daerah Bersaing (MDB). Multicapital sendiri merupakan salah satu unit usaha Bakrie Group, lewat PT Bumi Resources Mineral.
Sesuai kontrak karya, pemegang saham asing Newmont diwajibkan mendivestasikan 51% saham asingnya yang berjumlah 80% itu ke pihak nasional dengan jadwal paling akhir seharusnya Maret 2010. Sebanyak 20% sudah dikuasai nasional melalui Pukuafu, sehingga Newmont mesti mendivestasikan 31% sisanya. Jadwal divestasi 31% saham Newmont sesuai kontrak karya adalah 3% Maret 2006, 7% Maret 2007, 7% Maret 2008, 7% Maret 2009, dan 7% di Maret 2010.
Dari sisa 31% jatah divestasi, sebanyak 24% jatuh ke tangan konsorsium MDB, sementara 7% sudah dibeli pemerintah pusat dengan nilai US$ 246,8 juta. Pembelian oleh pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) itulah yang kemudian memicu konflik antara menteri keuangan Agus Martowardojo dan DPR.
Namun dalam pertemuan dengan DPD, menteri ESDM dan Pemda kemarin, menteri keuangan Agus Martowardojo akhirnya 'melunak' dan bersedia melepas 25% dari 7% saham yang dimiliki pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Syaratnya, Pemda tidak boleh menggandeng swasta.
DPR RI juga telah meminta BPK untuk mengaudit pembelian divestasi 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara yang dilakukan pemerintah. Pasalnya, dewan menilai pembelian tersebut seharusnya meminta restu mereka terlebih dahulu, sebelum memutuskan untuk membeli.
(nia/qom)