Jadi Penasihat Pertamina, Purnomo & Boediono Digaji Rp 75 Juta

Jadi Penasihat Pertamina, Purnomo & Boediono Digaji Rp 75 Juta

- detikFinance
Senin, 28 Jun 2004 02:13 WIB
Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Laksamana Sukardi ternyata telah menunjuk Menteri Keuangan Boediono dan Menteri Energi dan Sumber Daya MineralPurnomo Yusgiantoro sebagai penasihat ahli Komisaris Pertamina dengan jumlah honorarium yang sama dengan yang diberikan Komisaris Utama. Penunjukkan tersebut tertuang dalam keputusan Komisaris PT Pertamina No. 005/KPTS/K/DK/2003 dan No. 006/KPTS/K/DK/2003 tanggal 23 Oktober 2003 yang ditembuskan kepada anggota Komisaris Pertamina dan Direksi Pertamina.Dalam SK Komisaris Pertamina yang salinannya beredar Minggu, 27/6/2004, diputuskan Boediono sebagai penasihat untuk memberikan masukan kepada komisarismengenai keuangan dalam kaitan dengan subsidi pemerintah untuk BBM dan pengembangan usaha. Sementara Purnomo diharapkan dapat memberikan nasihat dan masukan mengenai perkembangan pasar dan harga minyak mentah dunia dan tugas penyediaan sertapelayanan BM di dalam negeri dalam kaitannya dengan subsidi pemerintah. Penunjukan keduanya didasarkan pada kepentingan komisaris atas manajemen Pertamina dalam melaksanakan tugas khusus pemerintah.Dalam kedua SK itu, Laksamana juga memutuskan untuk memberikan honorarium kepada kedua penasihat ahli sebagaimana yang diberikan kepada Komisaris UtamaPertamina. Ketua Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia (SPPSI) Otto Geo Diwara sendiri menyesalkan adanya keputusan tersebut. Pasalnya kedua penasihat ahlitersebut sebetulnya tetap bisa memberikan masukan dengan kapasitasnya sebagai menteri. “Boediono dan Purnomo kan sudah digaji sebagai menteri. Jadi sudahmenjadi tugasnya untuk memberi nasihat dan masukan seperti yang tertuang di dalam SK. Apalagi dalam struktur organisasi Komisaris PT Pertamina, tidak adadisebutkan adanya posisi penasihat ahli,” ujar Otto.Otto menyebutkan, saat ini gaji seorang Komisaris Utama Pertamina mencapai Rp 75 juta per bulan. Dengan SK diatas, artinya angka yang sama juga harusdiberikan kepada kedua penasihat ahli tersebut. “Bagaimana mungkin gaji Purnomo dan Boediono sama dengan honorarium seorang Komisaris Utama, padahalmereka sama sekali tidak memikul tanggungjawab. Bandingkan dengan gaji seorang General Manajer di Kilang Balongan yang jumlahnya Rp 35 juta, padahal diaharus bertanggungjawab terhadap keamanan pasokan BBM untuk Jakarta dan Jawa Barat,” demikian Otto Geo Diwara. (jon/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads