Malaysia Masih Butuh 50.000 TKI

Malaysia Masih Butuh 50.000 TKI

- detikFinance
Selasa, 02 Agu 2011 14:41 WIB
Malaysia Masih Butuh 50.000 TKI
Jakarta - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih diperlukan jasanya untuk bekerja di luar negeri seperti di Negeri Jiran Malaysia. Negeri serumpun tersebut masih membutuhkan sekitar 50.000 TKI baru.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan saat ini pemerintah tengah menunggu kesepakatan dengan Malaysia untuk memberangkatkan TKI baru kesana. Muhaimin juga membuka pintu kesempatan bagi TKI yang gagal berangkat ke Arab Saudi untuk bekerja di Malaysia.

"Bukan dialihkan, sekarang tinggal tunggu MoU dengan Malaysia fix, nanti dibuka lagi. Nah terserah mereka kalau mereka masih berminat bekerja ke luar negeri bisa bekerja ke Malaysia. Malaysia butuh 50.000 orang," paparnya ketika ditemui di kantornya, Jl Kalibata, Jakarta, Selasa (2/8/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhaimin menjelaskan, kesepakatan dengan Malaysia untuk pengiriman TKI diusahakan dapat dirampungkan. Setelah itu, Indonesia dapat mengirimkan kembali TKI ke Malaysia, setelah sebelumnya sempat ada moratorium.

"Dengan Malaysia, satu bulan ini selesai, pengiriman TKI ke sana tidak ada masalah," tuturnya.

Mengenai masalah TKI yang gagal berangkat ke Arab Saudi, Muhaimin berjanji akan terus memperhatikan mereka terutama di wilayah kantung-kantung TKI. Selain itu, dana-dana CSR dari pemerintah, khususnya perusahaan BUMN diharapkan dapat dialihkan ke kantung-kantung tersebut.

"Untuk TKI yang gagal berangkat ada pasti, kita sedang pantau terus. Untuk dana CSR saya sarankan dialihkan ke kantung-kantung TKI," imbuhnya.

Pada 30 Mei 2011 pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat menandatangani protokol atau amandemen nota kesepakatan (MoU) menyangkut penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestik atau pembantu rumah tangga (PRT) di Malaysia.

Penandatanganan MoU TKI sektor domestik ini merupakan tahapan awal dari dicabutnya moratorium penempatan TKI sektor domestik dan kembali membuka pengiriman TKI ke Malaysia.

Hasil kesepakatan kedua negara ini menyangkut sejumlah perbaikan antara lain mengenai penyimpanan paspor dipegang oleh TKI, pemberian hak libur atau cuti mingguan, pengendalian biaya penempatan dan adanya akses komunikasi.

(ade/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads