"Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota KPPU mengundang Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan menjadi Calon Anggota KPPU," kata Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota KPPU Hatanto Reksodipoetro dalam keterangan resminya di situs KPPU, Rabu (3/8/2011)
Waktu pendaftaran calon anggota KPPU ini dimulai 8 Agustus 2011 sampai 19 Agustus 2011. Pendaftaran ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota KPPU PO BOX 2275 Jakarta 10022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu para calon juga harus memenuhi syarat tidak pernah dipidana, tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan dan tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha.
Pendidikan minimal Sarjana di bidang Hukum, dan atau Ekonomi, dan atau memiliki keahlian atau pengalaman kerja sekurang-kurangnya 8 tahun dalam bidang Hukum, Ekonomi, Keuangan, Perbankan, atau Bidang Usaha.
Para calon juga harus mencantumkan surat pernyataan bukan anggota salah satu Partai Politik dan melampirkan surat pengunduran diri dari keanggotaan Partai Politik jika menjadi anggota Partai Politik.
Mereka juga diwajibkan menulis makalah yang dilengkapi dengan abstraksi dalam Bahasa Inggris, tentang pemikiran dan komitmennya memajukan persaingan usaha di Indonesia.
(hen/dnl)