Ketua Umum Dewan Daging Nasional Soehadji mengatakan kontaminasi residu berbahaya itu mencakup mikro organisme patogen, residu obat hewan, hormon, logam berat, timbal, limbah baterai dan lain-lain. Hasil-hasil penelitian terhadap masalah ini setidaknya menyimpulkan hal yang sama.
"Pada akhirnya kalau makan itu tidak sehat dan akan menghasilkan daging yang tidak sehat," kata Soehadji yang juga Ketua Komisi Peternakan dan Kesehatan Hewan Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) kepada detikFinance, Rabu (3/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya dengan regulasi yang ada peran pemerintah daerah menjadi kunci untuk mencegah fenomena ini yang ironisnya sudah berlangsung lama. Kewenangan dinas pertanian di daerah harus lebih berani melakukan penertiban kegiatan penggemukan sapi di TPA.
"Imbaunya kalau itu makan di dalam sampah kemungkinan ada residu logam berat, akan masuk kepada daging, kalau masuk bisa dimakan oleh manusia, sekarang instansi di tingkat lapangan harus mengecek karena dampaknya kepada kesehatan manusia," katanya.
Soehadji menggarisbawahi saat ini pemda harus diingatkan agar melakukan tindakan konkrit. Sementara kementerian pertanian harus mengeluarkan peraturan menteri pertanian, meski peraturan pemerintah terkait penjabaran UU No.18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan belum keluar.
Penelitian terhadap hewan ternak sapi, yang digembalakan di TPA setidaknya sudah dilakukan TPA Puteri Cempo Mojosongo, Solo, Jawa Tengah. Para sapi yang digembalakan di lokasi itu terindikasi terkena pencemaran logam timbal (dan sangat berbahaya bagi kesehatan sapi dan manusia yang mengkonsumsi daging sapi tercemar).
Fenomena ini sudah berlangsung sejak tahunan lalu, terkait upaya pemanfaatan sapi sebagai pengurai sampah organik di lokasi TPA. Namun hingga kini kegiatan tersebut masih berlangsung dan tanpa ada tindakan dari pemerintah setempat.
(hen/dnl)











































