APTRI Gugat Inkud, PTPN X, Sucofindo, BC dan PT Phoenix
Selasa, 29 Jun 2004 12:12 WIB
Jakarta - Selain mendesak Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Nurdin Halid ditangkap dan dijadikan tersangka kasus impor gula ilegal, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) juga akan menggugat pihak-pihak yang diduga terlibat penyelundupan gula yakni Inkud, PT Sucofindo, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X, Ditjen Bea Cukai dan PT Phoenix Commodities.Demikian penegasan Ketua Umum APTRI, Arum Sabil, sesaat sebelum mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR membahas tata niaga gula di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/6/2004).Selain wakil APTRI, hadir pula dalam rapat tersebut Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Depperindag) Sudar SA dan lima importir terdaftar yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, PTPN X, PTPN XI, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan PT Rajawali Nusantara Indonesia.Kelima pihak yang digugat tersebut, menurut Arum, jelas terlibat dalam sindikasi penyelundupan gula. Ia berargumen, secara logika tidak mungkin impor gula ilegal dilakukan oleh satu pihak. Sedangkan Depperindag, belum akan digugat karena APTRI belum melihat bukti keterlibatan departemen pimpinan Rini MS Soewandi tersebut."Pokoknya gugatan akan segera kita lakukan, tapi kita akan cari lawyer (pengacara-red) dulu. Saya umumkan untuk yang mengerti soal hukum, adakah relawan dari pakar hukum yang mau menjadi lawyer-nya petani karena terus terang kita tidak punya kemampuan untuk menyewa lawyer yang berdedikasi bagus dan berjiwa nasionalis. Kalau ada yang mau, kami akan sambut gembira," paparnya.Dijelaskan, gugatan tersebut dilayangkan karena penyelundupan gula bisa mematikan petani tebu rakyat. Hal itu mengingat harga gula impor yang masuk ke Indonesia hanya Rp 2.100 per kilogram, sedangkan biaya produksi petani sudah mencapai Rp 3.300 per kilogram."Jadi kalau ini dibiarkan akan menjadi bencana bagi petani. Pertama, yang kita gugat Inkud karena meski sebagian besar anggota Inkud adalah petani, ternyata disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan kelompok tertentu dengan mengatasnamakan petani. Ini jelas membantai petani," demikian Arum Sabil.
(ani/)











































