Muhaimin : Adukan Ke Posko Jika THR Bermasalah

Muhaimin : Adukan Ke Posko Jika THR Bermasalah

- detikFinance
Minggu, 07 Agu 2011 17:10 WIB
Muhaimin : Adukan Ke Posko Jika THR Bermasalah
Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2011 untuk menjembatani sengketa pemberian THR antara pekerja atau buruh dengan perusahaan.
 
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan dirinya telah membuat surat edaran (SE) yang menyatakan THR harus dibayarkan kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1432 H.
 
“Tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Oleh karena itu Saya imbau agar para pengusaha segera memberikan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7), “ ujarnya dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Minggu (7/8/2011).

Menurut Muhaimin, apabila terjadi perbedaan pandangan mengenai THR dapat dibicarakan secara kekeluargaan antara pekerja/buruh dengan manajemen perusahaan.

“Jangan sampai perbedaan pendapat dan tuntutan THR mengakibatkan terganggunya proses produksi di perusahaan yang pada akhirnya merugikan kedua belah pihak," imbaunya.
 
Muhaimin menyatakan bila terjadi hal-hal yang merugikan, para pekerja/buruh dan masyarakat dapat mengadukan permasalahannya kepada dinas-dinas tenaga kerja di daerah ataupun melaporkannya ke Posko THR Kemenakertrans.
 
“Posko THR ini dibentuk untuk menampung dan menyelesaikan pengaduan THR dari pihak pekerja/buruh. perusahaan ataupun masyarakat yang punya masalah dalam pemberian THR,"kata Muhaimin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretariat posko THR ini berada di kantor Kemenakertrans, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav 51 Jakarta Pusat. Posko tersebut siap memberikan penjelasan ataupun menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan atau pun masyarakat terkait dengan masalah THR.
 
Terkait dengan perusahan yang kesulitan membayar THR, Muhaimin menyatakan cara penyelesaiannya, yaitu melalui dinas tenaga kerja di daerah, kemudian diteruskan kepada Kemenakertrans. Jika tidak, maka bisa diselesaikan dalam tingkat daerah.
 
"Pada prinsipnya perusahan tetap harus bayar THR pekerja. Kalau kesulitan boleh ditunda, tapi tidak bisa lepas dari kewajiban membayarnya," tegasnya.
 
Menurut Muhaimin, pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan yang dibayarkan tepat waktu, sangat bermanfaat dalam membantu para pekerja/buruh dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan pada Hari Raya Keagamaan secara lebih leluasa dan tenang.

Biasanya, lanjut Muhaimin, menjelang dan selama pelaksanaan hari raya Lebaran, pekerja/buruh dihadapkan pada tuntutan pengeluaran tambahan. Tentunya pekerja/buruh mengharapkan THR sebagai sumber pendapatan diluar upah untuk memenuhi kebutuhan tambahan tersebut.
 
“Kepastian pembayaran tepat waktu akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapakan memacu peningkatan produktivitas perusahaan," jelasnya.
 
Sebagai informasi, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
 
Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut, mewajibkan pengusaha unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. THR Keagamaan bagi pekerja/buruh tersebut di atas, diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusaha dan pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing.

Berdasarkan peraturan besarnya THR Keagamaan tersebut adalah, pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji.
 
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.


(nia/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads