Nurdin: APTRI Intervensi Hukum

Desak Penangkapan Dirinya

Nurdin: APTRI Intervensi Hukum

- detikFinance
Selasa, 29 Jun 2004 14:02 WIB
Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil mendesak Mabes Polri untuk menangkap Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Nurdin Halid dan menjadikannya tersangka kasus penyelundupan gula. Atas desakan tersebut, Nurdin menilai APTRI telah melakukan intervensi terhadap proses hukum."Itu namanya sudah bukan hukum lagi. Ngapain main intervensi polisi segala? Lagipula apa urusan dia (APTRI)? Dia itu urusannya dengan PTPN XI, bukan dengan PTPN X," tandas Nurdin saat dimintai tanggapannya oleh detikcom, Selasa (29/6/2004), terhadap tuntutan APTRI tersebut.Sebelum rapat dengan pendapat dengan Komisi III DPR pagi tadi, Arum Sabil meminta Mabes Polri untuk menangkap Nurdin Halid dan menjadikannya tersangka kasus penyelundupan gula lebih dari 73.000 ton. Alasannya, Nurdin dinilai menjadi aktor intelektual impor gula ilegal."Saya akan minta pada Mabes Polri bukan hanya Abdul Waris Halid saja, tapi juga Nurdin Halid sebagai aktor intelektual penyelundupan gula untuk ditangkap, karena dia sebagai ketua umum Inkud," tegas Arum Sabil.Nurdin mengaku sebenarnya ia enggan mengomentari desakan APTRI tersebut. Pasalnya, ia menuding APTRI menjadi operator pihak-pihak tertentu untuk menyudutkan dirinya dan Inkud. "Mungkin saja dia (Arum Sabil) dibayar oleh seseorang," katanya tanpa mau merinci pihak dimaksud.Tak Takut DigugatSementara itu, menanggapi niat APTRI yang akan menggugat Inkud karena dinilai terlibat impor gula ilegal, ketua umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) ini mengaku tidak takut menghadapinya. "Silakan saja menggugat. Suruh dia berhadapan puluhan juta orang koperasi. Ini punya koperasi di seluruh Indonesia, bukan punya saya," tantang Nurdin.Ia kembali menegaskan kalau Inkud tidak terlibat impor gula ilegal dimaksud. Nurdin pun menantang pihak APTRI untuk menunjukkan dokumen tentang keterlibatan Inkud dalam penyelundupan gula asal Thailand itu.Mengenai adanya dokumen yang menyebutkan Inkud telah memberikan jaminan impor sebesar 15 persen di Standard Chartered Bank (SCB), tokoh Partai Golkar Sulawesi Selatan ini juga menampik. "Coba kalau ada tunjukkan, siapa yang menyetor dan uangnya darimana? Saya tegaskan, tidak ada uang Inkud di SCB," demikian Nurdin Halid.Di tempat terpisah, sebelumnya Arum Sabil menyatakan pihaknya akan mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait impor gula ilegal yakni Inkud, PT Sucofindo, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X, Ditjen Bea Cukai dan PT Phoenix Commodities. Ia beralasan, gugatan itu dilayangkan karena penyelundupan gula telah merugikan jutaan petani tebu rakyat. (ani/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads