APTRI: Gula Impor Ilegal Hanya Libatkan 4 Pihak

APTRI: Gula Impor Ilegal Hanya Libatkan 4 Pihak

- detikFinance
Selasa, 29 Jun 2004 16:39 WIB
Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil mengungkapkan dari dokumen Colateral Management Agreement (CMA) dalam kasus gula impor ilegal sebanyak 56.862 ton ternyata diketahui yang terlibat hanya 4 pihak yakni PT Phoenix Comodities, Inkud, Standard Chartered Bank dan Sucofindo. CMA sama sekali tidak menyebutkan PTPN X."Dalam Colateral Management Agreement (CMA) tidak menyebutkan PTPN X. Dari temuan baru dari dokumen yang baru kami terima disebutkan pemilik gulanya adalah PT Phoenix Comodities dan yang membeli Inkud dengan dibiayai SCB dan dijamin oleh Sucofindo. Jadi jelas ini hanya lelucon Inkud," kata Arum Sabil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/6/2004).Oleh karena itu Arum meminta semua pihak tidak terkecoh dengan Ketua Umum Inkud Nurdin Halid yang menyatakan gula itu milik konsorsium. Sebab kelima konsorsium dari pernyataan tertulis yang dimilikinya secara tegas menyatakan 56.862 ton gula tersebut bukan milik mereka.Selain temuan dalam dokumen CMA, Arum juga mengungkapkan mengenai adanya dokumen PIB (pemberitahuan impor barang) yang dipalsukan untuk impor gula sebanyak 32.920 ton. Dijelaskannnya dari dua PIB yang ditemukan ternyata untuk satu kapal dengan jumlah muatan gula yang sama. Dengan adanya dokumen palsu ini maka negara telah dirugikan sebanyak Rp 32 miliar. (san/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads