Berdasarkan data rekapitulasi hukuman disiplin Ditjen Bea Cukai per 8 Agustus 2011, sebanyak 26 aparat Bea Cukai dikenakan hukuman kedisplinan. Tiga diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, yaitu 1 orang pada bulan Maret dan 2 orang pada bulan Mei.
Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono menyatakan pemecatan bisa terjadi jika aparatnya tersandung kasus suap-menyuap dan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasalnya, dia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menyatakan dalam memberikan hukuman, pihaknya memiliki tim guna menentukan bentuk hukuman yang pantas diterima sesuai dengan kesalahan yang dilakukan aparatnya. Tim tersebut tergabung dalam Pusat Kepatuhan Internal (Puski).
"Kita ini masuk pegawai negeri kan disumpah, kalau dilantik kan disumpah lagi, masa bolak-balik disumpahin masih tidak menjalani sumpahnya, tapi itu ada kategorinya, prosedur tetapnya, tapi tidak bisa saklek, itu ada timnya, komitenya, karena kita menghukum orang tidak boleh sewenang-wenang, jadi sudah ada komite khusus yang menyatakan ini berat, sedang, atau ringan, dan seterusnya," ujarnya.
Selain dalam pemberian hukuman, Agung menyatakan adanya Puski juga sebagai bentuk pengawasan melekat oleh guna mengurangi penyelewengan yang dilakukan aparat Bea dan Cukai.
"Puski itu di kantor pusat. Kalau di Kanwil, itu ada Kepala Bagian Umum dan Kepatuhan Internal (Kabuki), nanti di Kantor Pengawasan juga punya unit Kepatuhan Internal. Jadi, sudah tiap strata sudah memiliki unit kepatuhan internal sendiri-sendiri," pungkasnya.
(nia/qom)










































