"Kami mengajukan catatan ataupun kesimpulan dari hasil keterangan tambahan atas ketiga ahli," kata Kuasa Hukum Pfizer Ignatius Andy, usai sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (11/8/2011).
Sebelumnya Majelis hakim telah mengabulkan permintaan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica untuk dilakukan pemeriksaan tambahan, yakni Erman Radja Gukguk (ahli hukum persaingan usaha), Anton Hendranata (ahli statistik), Ine Ruki (ahli ekonomi). Ignatius mengharapkan, hasil pemeriksaan tambahan ahli ini memperkuat argumentasi bahwa keputusan KPPU itu salah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang lanjutan keberatan kartel obat ini, majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rae Suamba menerima hasil pemeriksaan tambahan yang disampaikan oleh KPPU serta kesimpulan dari Pfizer dan Dexa Medica.
Menyikapi sikap ini, KPPU berkesimpulan, ahli yang diperiksa dalam pemeriksaan tambahan perkara keberatan kartel obat hipertensi tidak relevan. KPPU meminta majelis hakim menolak keberatan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica.
"Mereka tidak relevan karena semua ahli yang diajukan bukan ahli farmasi, itu kesimpulan yang kami ajukan ke majelis hakim," kata kuasa hukum KPPU, Yoza W Armanda, di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (11/8).
Yoza mengharapkan, majelis hakim PN Jakpus akan menolak perkara keberatan yang diajukan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica. "Kami berharap majelis hakim menolak keberatan mereka," ujar Yoza.
Seperti diketahui, Pfizer dan Dexa Medica mengajukan keberatan setelah KPPU menyatakan bahwa kedua kelompok usaha melakukan kartel obat hipertensi. KPPU menuduh grup Pfizer terbukti bersalah melakukan kartel dengan menghukum setiap anggota pada kelompok usaha Pfizer yang menjadi terlapor membayar denda Rp 25 miliar.
Sementara Dexa Medica, menurut Majelis KPPU, terbukti bersalah karena melakukan kartel penetapan harga dan dihukum membayar denda Rp20 miliar ke kas negara dan memerintahkan perusahaan farmasi nasional itu menurunkan harga Tensivask sebesar 60 persen dari harga neto apotek.
Sebelumnya 19 Mei 2011 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permintaan PT. Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terkait putusan kartel obat hipertensi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Majelis memerintahkan KPPU memanggil Erman Radja Gukguk untuk dimintai keterangan bukti tidak langsung yang tidak ada dalam hukum persaingan usaha. Sedangkan menghadirkan Anton Hendranata untuk melihat statiska dan Profesor Ine Ruki untuk dimintai keterangan terhadap penerapan kartel yang dituduhkan KPPU terhadap Pfizer dan Dexa Medica.
(asp/hen)










































