"Bukan berarti dengan tidak adanya JPSK itu kita tidak bisa melakukan suatu antisipasi atau action yang melindungi sektor keuangan kita," ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (11/8/2011).
Hatta menyatakan dengan adanya tiga lapis manajemen protokol untuk menghadapi krisis keuangan sudah cukup melindungi sektor keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walaupun begitu, Hatta menyatakan keberadaan JPSK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap penting untuk melindungi sektor keuangan lokal saat terjadi krisis.
"Tapi dalam JPSk belum, bukan berarti kita tidak bisa memberikan suatu perlindungan kepada sektor keuangan kita," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, Indonesia membutuhkan undang-undang JPSK. Menurutnya, krisis manajemen protokol tidak akan cukup ampuh untuk menanggulangi krisis.
"JPSK itu wajib hukumnya, tidak bisa kalau tidak ada," ungkap Darmin.
Namun, lanjut Darmin, bila melihat situasi saat ini memang kondisi ekonomi Indonesia belum berbahaya. Hanya saja, bila krisis kian menghantui maka JPSK diperlukan.
"Kalau sudah sampai pada tingkat yang lebih berat atau yang lebih membahayakan, pasti datang saatnya kita perlu UU JPSK," tuturnya.
(nia/dnl)











































