Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengatakan, pekerjaan yang masih dilakukan oleh Istaka Karya nantinya akan diambil oleh Waskita Karya.
"Kemarin kita rapatkan dan analisa termasuk hasil dari Pengadilan Niaga Jakarta bahwa Istaka Karya diputuskan untuk pailit. Kita menerima putusan pailit karena kondisinya demikian," jelas Mustafa di kantornya, Jalan Medan Merdeka Sleatan, Jakarta, Jumat (12/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mustafa, pihak Istaka Karya bakal melakukan upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pailit tersebut. Namun jika PK tidak dikabulkan, ujar Mustafa, pemerintah tetap menerima putusan pailit pengadilan tersebut.
"Karena memang kondisi keuangan perseroan sudah berat. "Dan pekerjaannya banyak yang terganggu. Kurator akan menyelesaikan dan meneruskan tugas ke Waskita Karya," jelasnya.
Sebelumnya, Istaka Karya dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA) karena tidak bisa membayar utang dari PT Japan Asia Investment Company (JAIC).
Dikabulkannya permohonan kasasi yang diajukan oleh JAIC oleh MA, maka PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit. Sehingga secara hukum, pihak Istaka kehilangan haknya untuk mengurus harta kekayaannya.
Permohonan pailit ini diajukan JAIC karena Istaka tidak kunjung melaksanakan Putusan MA yang menghukum Istaka melunasi total utang tertunggak sebesar US$ 7,645 juta kepada JAIC. JIAC mengajukan pengajuan pailit yang kemudian dikabulkan MA.
(dnl/hen)










































