"Kalau kebutuhannya sih masih besar, paling tidak 15, tapi nanti kan melihat calonnya yah, apakah memenuhi syarat. Paling tidak mengharapkan dapat tambahan 15 hakim pajak. 15 itu kan 5 majelis, satu majelis 3 hakim," ujar Sekjen Kementerian Keuangan Mulia P. Nasution saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (12/8/2011).
Mulia menyatakan saat ini, proses perekrutan masih pada tahap pendaftaran. Pendaftaran calon hakim Pengadilan Pajak paling lambat dilakukan hari ini Jumat, 12 Agustus 2011 (cap pos tercatat). Penerimaan Hakim Pengadilan Pajak diumumkan sejak 28 Juli 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulia menyatakan persyaratan administrasi sebagai hakim usia minimal 45 tahun dan maksimal 61 tahun per 1 Juli 2011, mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan atau kepabeanan sekurang-kurangnya 15 tahun, berijazah sarjana, tidak pernah dipidana.
"Diutamakan yang punya keahlian di bidang hukum pajak," ujarnya.
Diharapkan, lanjut Mulia, pada akhir tahun ini, pihaknya telah memiliki nama-nama calon hakim pajak yang siap disahkan oleh Presiden.
"Kita akan selesaikan sebelum akhir tahun, setelah lulus seleksi, disampaikan ke Mahkamah Agung dulu secara formal, kemudian dapat persetujuan, setelah dapat persetujuan dari Mahkamah Agung, baru diajukan ke Presiden, melalui Keputusan Presiden untuk ditetapkan, kemudian baru pengangkatan," pungkasnya.
(nia/hen)