DPR Desak Pemerintah Sempurnakan Tata Niaga Gula
Rabu, 30 Jun 2004 15:12 WIB
Jakarta - Komisi V DPR RI meminta pemerintah menyempurnakan SK Menperindag No 643/MPP/Kep/IX/2002 mengenai tata niaga gula khususnya yang terkait dengan kerjasama importir terdaftar dengan pihak ketiga. Mengingat kebijakan itu hanya bersifat sementara dan berlaku sampai September 2005.Oleh karena itu, kata Ketua Komisi V DPR RI Suryadharma Ali ditengah RDP dengan Dewan Gula Indonesia di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/6/2004) setelah berakhirnya masa berlaku SK tersebut harus ada instrumen tarif untuk tarif gula sekaligus program pemberantasan penyelundupan.Selain itu Komisi V juga meminta agar pemerintah memberi kesempatan kepada pengusaha daerah untuk ikut serta menjadi importir terdaftar. Hal ini terkait dengan diberlakukannya otonomi daerah sehingga daerah turut berperan serta.Sementara itu Mentan Bungaran Saragih yang juga Ketua Dewan Gula Indonesia menegaskan untuk mengatasi penyelundupan gula sebaiknya disparitas harga gula di dalam negeri dan luar negeri harus dihilangkan. Caranya dengan meningkatkan produktivitas dan efektivitas di tingkat petani dan pabrik gula sehingga target swasembada gula pada tahun 2007 bisa terlaksana.Mengenai keberadaan SK Menperindag No 643, Bungaran menilai secara umum sudah memenuhi harapan masyarakat gula khususnya petani tebu dan industri gula nasional karena mampu melindungi serbuan gula impor yang tidak terkendali. Dari sisi pelaksanaan regulasi, SK itu dinilai mampu mengangkat harga gula petani dari rata-rata Rp 2.600 per kilogram pada tahun 2003 menjadi Rp 3.520 per kilogram pada tahun 2004.Bahkan, angka itu masih di atas biaya produksi petani yang ditetapkan Rp 3.410 per kilogram. Oleh karenanya Bungaran menilai tata niaga gula masih diperlukan untuk mengatur arus masuk gula impor sesuai kebutuhan."Kebijakan tersebut perlu dipertahankan dan ditingkatkan statusnya menjadi Keppres mengingat masa berlakunya hanya 3 tahun yang akan berakhir tahun 2005. Sementara masa transisi menuju daya saing melalui akselerasi peningkatan produktivitas masih berlangsung dan diagendakan sampai 2007," kata Bungaran.Dengan ditingkatkannya status menjadi Keppres kebijakan tata niaga gula akan bersifat lintas sektoral dan menjadi pedoman untuk mengikat departemen atau kementrian terkait.
(san/)











































